Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC, yang pertama kalinya di tahun 2017, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (22/2).Barang bukti narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika dari 4 (empat) kasus yang diungkap BNN pada Desember 2016 hingga Januari 2017. Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan 16 (enam belas) orang yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita adalah 11.148,2 gram gram sabu, 170,5 gram kokain, dan 50.000 mililiter 4-CMC. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 12 gram sabu dan 98 mililiter 4-CMC untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.Kasus pertama diungkap BNN pada Rabu, 14 Desember 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Simo Gunung Barat Tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi petugas Bea dan Cukai yang menyebutkan bahwa adanya 2 (dua) paket UPS mencurigakan yang berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua dan masing-masing ditujukan kepada Setiawati dan Eko Wahyudi. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa didalamnya terdapat spidol yang didalamnya berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram. Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan EW (33) sesaat setelah menerima paket. Menurut pengakuannya, EW diperintahkan oleh VAP (30), narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali, untuk mengambil kedua paket tersebut.Kasus kedua diungkap BNN pada Kamis, 12 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Masjid Raya, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini diamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), setelah ketiganya melakukan serah terima sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat 8.097 gram sabu. Dari penangkapan ketiganya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang lainnya, yaitu SY (22), DAV (36), dan PREM (37) di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial AY (51), HAR (41), AT (37), dan AV (43), yang juga turut diperiksa oleh BNN.Kasus ketiga diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dari kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial S (32) dan BT (31). S diamankan setelah mengambil paket kiriman berupa tabung water purifier yang didalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu yang dikirim oleh BT. Menurut pengakuan S, Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Kasus keempat diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, di Ruko Tol Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Masih menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis 4-klorometkatinona/4-CMC atau yang dikenal dengan sebutan Blue Safir, sebanyak 50.000 mililiter, yang dikirim dari Tiongkok ke Indonesia. Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang, yaitu EPP alias E (49) dan HE (34).Blue Safir sebanyak 50.000 mililiter dipecah menjadi 2 (dua) paket. Paket pertama berisi 25.000 mililiter Blue Safir dikirim ke sebuah Ruko di kawasan Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, sedangkan 25.000 mililiter Blue Safir lainnya dikirim ke sebuah Ruko yang berada di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemesanan dan pengiriman narkotika tersebut diatur oleh EPP alias E dan HE yang selanjutnya diamankan petugas.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk kedalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I.Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Dengan pemusnahan kasus barang bukti sabu, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 55.681 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. #stopnarkoba
Siaran Pers
11 KG SABU, 168,5 GRAM KOKAIN, DAN 49 RIBU MILILITER 4-CMCDIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025