Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC, yang pertama kalinya di tahun 2017, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (22/2).Barang bukti narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika dari 4 (empat) kasus yang diungkap BNN pada Desember 2016 hingga Januari 2017. Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan 16 (enam belas) orang yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita adalah 11.148,2 gram gram sabu, 170,5 gram kokain, dan 50.000 mililiter 4-CMC. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 12 gram sabu dan 98 mililiter 4-CMC untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.Kasus pertama diungkap BNN pada Rabu, 14 Desember 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Simo Gunung Barat Tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi petugas Bea dan Cukai yang menyebutkan bahwa adanya 2 (dua) paket UPS mencurigakan yang berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua dan masing-masing ditujukan kepada Setiawati dan Eko Wahyudi. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa didalamnya terdapat spidol yang didalamnya berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram. Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan EW (33) sesaat setelah menerima paket. Menurut pengakuannya, EW diperintahkan oleh VAP (30), narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali, untuk mengambil kedua paket tersebut.Kasus kedua diungkap BNN pada Kamis, 12 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Masjid Raya, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini diamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), setelah ketiganya melakukan serah terima sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat 8.097 gram sabu. Dari penangkapan ketiganya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang lainnya, yaitu SY (22), DAV (36), dan PREM (37) di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial AY (51), HAR (41), AT (37), dan AV (43), yang juga turut diperiksa oleh BNN.Kasus ketiga diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dari kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial S (32) dan BT (31). S diamankan setelah mengambil paket kiriman berupa tabung water purifier yang didalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu yang dikirim oleh BT. Menurut pengakuan S, Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Kasus keempat diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, di Ruko Tol Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Masih menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis 4-klorometkatinona/4-CMC atau yang dikenal dengan sebutan Blue Safir, sebanyak 50.000 mililiter, yang dikirim dari Tiongkok ke Indonesia. Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang, yaitu EPP alias E (49) dan HE (34).Blue Safir sebanyak 50.000 mililiter dipecah menjadi 2 (dua) paket. Paket pertama berisi 25.000 mililiter Blue Safir dikirim ke sebuah Ruko di kawasan Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, sedangkan 25.000 mililiter Blue Safir lainnya dikirim ke sebuah Ruko yang berada di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemesanan dan pengiriman narkotika tersebut diatur oleh EPP alias E dan HE yang selanjutnya diamankan petugas.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk kedalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I.Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Dengan pemusnahan kasus barang bukti sabu, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 55.681 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. #stopnarkoba
Siaran Pers
11 KG SABU, 168,5 GRAM KOKAIN, DAN 49 RIBU MILILITER 4-CMCDIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI CND KE-68 DI WINA, INDONESIA SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 08 Des 2025 -
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK LIFE SKILL DI KAMPUNG RAWA 24 Nov 2025
