Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan tujuan untuk melakukan rekayasa penyalahgunaan Narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada tanggal 10 Mei 2016, di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan. Dari pengungkapan kasus ini, BNN dan BNNP Bengkulu mengamankan 7 orang tersangka, salah satunya diduga adalah RE, (60 Thn / Mantan Bupati Bengkulu Selatan. RE diamankan bersama 6 tersangka lainnya berinisial HY (49 Thn / Mantan Kabid Brantas BNNP Bengkulu), MU (39 Thn / Wartawan salah satu media massa Bengkulu), SA (40 Thn / Anggota Polri BKO BNNP Bengkulu), DA (55 Thn / PNS BNNP Bengkulu), KD (38 Thn / PNS BNNP Bengkulu) dan RU (53 Thn / Mantan Sekretaris Daerah Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kab. Mukomuko, Bengkulu).Bekerja sama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN bersama BNNP Bengkulu melakukan gelar perkara, di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, (20/2), dengan hasil HY dinyatakan cukup bukti untuk di jadikan Tersangka.Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Kemudian HY bersama dua rekannya, DA dan SA diduga melakukan permufakatan jahat bersama RE dan MU di kediaman RE di Jl. Lingkar Barat, Bengkulu. Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.Beberapa hari kemudian,RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HY melalui MU. Uang tersebut dibagi kepada HY (Rp 4 juta), DA (Rp 2 juta) dan SA (Rp 4 juta).Sesuai perintah HY, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membelinarkotika berupa 1 paket sabu senilai Rp 500.000 serta 4 butir ekstasi senilai Rp 1.950.000, dan menyerahkannya kepada RE melalui MU.SA mengaku mendapat narkotika ekstasi dari KD, salah satu oknum PNS yang bekerja di BNNP Bengkulu Selatan, sementara sabu didapatnya dari seorang bandar berinisial BO, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Kemudian RE memerintah RU, mantan Sekda saat RE menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan, untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud. Setelah mendapat informasi bahwa barang bukti tersebut telah diletakkan, HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan Mahmud.Diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirman Mahmud dalam pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Selatan. Dari kasus ini, BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp. 10 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjut, RE dan HY diamankan penyidik BNN pusat, sementara lima tersangka lainnya diamankan BNN Provinsi Bengkulu.Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan yang dilakukan terhadap oknum BNNP Bengkulu ini merupakan bukti kongkret BNN dalam menindak tegas siapapun pelaku tindak kejahatan Narkotika. #stopnarkoba
Siaran Pers
BNN BERHASIL UNGKAP TUDUHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BUPATI BENGKULU SELATAN
Terkini
-
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026 -
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026 -
BNN GELAR PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS LRKM UNTUK PERKUAT STANDAR LAYANAN REHABILITASI 22 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
