Sepuluh orang tahanan BNN dari sejumlah kasus narkotika yang berbeda melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara bagian belakang, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (31/3).Berikut ini nama-nama tersangka :
- Jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 kg (lima orang). Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015.
– Abdullah alias Dulah (35), Langsa Baro, Aceh Timur– Samsul Bahri alias Kombet (42), Julok Aceh Timur– Hamdani Razali (36), Darul Aman, Aceh Timur– Hasan Basri (35), Idi, Aceh Timur– Usman alias Raoh (42), Peurelak Barat, Aceh Timur
- Jaringan Peredaran Sabu 25,2 Kg di sekitar pemakaman San Diego Hills Karawang (dua orang)
– Apip Apriansyah (33), Alamat : Jl H.Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok- M. Husein (42) Alamat : Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara ; Jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur, Kab. KarawangKeduanya ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kg di areal Pemakaman San Diego Hills, Karawang.
- Erick Yustin (39)
Alamat : Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten BogorErick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.
- Harry Radiawana alias Pak De (47).
Alamat Rumah : Jl. Merpati Raya Bekasi Barat. Terlibat dalam tranasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015.
- Franky Gozali alias Thomas (34)
Alamat :- Jalan Andi Tonro 1 no.4 Makassar.- Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya MakassarFranky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. Ia terlibat peredaran sabu ±1,5 kg. Berkas kasus Franky sudah dinyatakan P-21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kamis pekan ini).