Jakarta, Kamis (10/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.081,1 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial PI als F, T als I, dan AM als A. Sebelum dimusnahkan, sebanyak 70 gram sabu dari total 1.151,1 gram sabu yang disita oleh petugas, disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.Kasus pertama adalah penyelundupan 336,9 gram sabu asal India dengan modus paket pengiriman yang dilakukan oleh seorang sopir di salah satu bank swasta, dengan kronolgis sebagai berikut :Pada tanggal 24 Maret 2014, sebuah paket kiriman asal India tiba di Kantor Pos Besar Medan, Jl. Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara. Paket dengan dus warna putih bertuliskan Castor Wheels for Trolleys berisi dua buah roda troli Classic Mat yang didalamnya terdapat sabu dengan berat mencapai 336,9 gram ini ditujukan kepada seseorang berinisial PI als F (Peri Irwanto als Fery) dengan alamat Jl. Raharja Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Dua hari kemudian, seorang pria berinisial PI als F (33) datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut dan seketika langsung diamankan oleh petugas.Kepada petugas, PI als F yang juga merupakan seorang pecandu ini mengaku mengambil barang tersebut atas perintah tetangganya, yaitu E yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil mengambil paket, PI als F rencananya akan membawa paket tersebut ke rumah E yang berada di daerah Tuntungan, Medan, Sumatera Utara. Namun, E berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai ke rumahnya.PI als F mengaku ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir Narkoba. Jika berhasil membawa paket tersebut kepada E, PI als F dijanjikan imbalan berupa sabu untuk ia konsumsi secara cuma-cuma. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, diduga bahwa penyelundupan Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di dalam Lapas Nusakambangan.Kasus kedua adalah penyelundupan 814,2 gram sabu dengan modus disembunyikan di dalam sebuah paket berisi alat tulis yang juga dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Nusakambangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial T als I (Tusiwan als Iwan) saat tengah menyerahkan paket berisi alat tulis yang didalamnya terdapat sabu asal Malaysia seberat 814,2 gram kepada AM als A (Ali Machput als Ali). Petugas selanjutnya mengamankan AM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.Dari pengakuan T als I, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh tetangganya berinisial R yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa R diperintahkan oleh rekan satu selnya, yaitu X (WN Nigeria).Dari hasil penelusuran petugas, diketahui sindikat ini telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan. Setiap melakukan transaksi, T mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 s.d 6 juta. Sebelumnya, sindikat ini berhasil menyelundupkan dua paket (alat tulis dan makanan kaleng) dengan modus yang sama dan mengirimkannya ke alamat rumah kost yang berbeda.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkini
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025