Jakarta, Kamis (10/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.081,1 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial PI als F, T als I, dan AM als A. Sebelum dimusnahkan, sebanyak 70 gram sabu dari total 1.151,1 gram sabu yang disita oleh petugas, disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.Kasus pertama adalah penyelundupan 336,9 gram sabu asal India dengan modus paket pengiriman yang dilakukan oleh seorang sopir di salah satu bank swasta, dengan kronolgis sebagai berikut :Pada tanggal 24 Maret 2014, sebuah paket kiriman asal India tiba di Kantor Pos Besar Medan, Jl. Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara. Paket dengan dus warna putih bertuliskan Castor Wheels for Trolleys berisi dua buah roda troli Classic Mat yang didalamnya terdapat sabu dengan berat mencapai 336,9 gram ini ditujukan kepada seseorang berinisial PI als F (Peri Irwanto als Fery) dengan alamat Jl. Raharja Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Dua hari kemudian, seorang pria berinisial PI als F (33) datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut dan seketika langsung diamankan oleh petugas.Kepada petugas, PI als F yang juga merupakan seorang pecandu ini mengaku mengambil barang tersebut atas perintah tetangganya, yaitu E yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil mengambil paket, PI als F rencananya akan membawa paket tersebut ke rumah E yang berada di daerah Tuntungan, Medan, Sumatera Utara. Namun, E berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai ke rumahnya.PI als F mengaku ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir Narkoba. Jika berhasil membawa paket tersebut kepada E, PI als F dijanjikan imbalan berupa sabu untuk ia konsumsi secara cuma-cuma. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, diduga bahwa penyelundupan Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di dalam Lapas Nusakambangan.Kasus kedua adalah penyelundupan 814,2 gram sabu dengan modus disembunyikan di dalam sebuah paket berisi alat tulis yang juga dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Nusakambangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial T als I (Tusiwan als Iwan) saat tengah menyerahkan paket berisi alat tulis yang didalamnya terdapat sabu asal Malaysia seberat 814,2 gram kepada AM als A (Ali Machput als Ali). Petugas selanjutnya mengamankan AM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.Dari pengakuan T als I, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh tetangganya berinisial R yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa R diperintahkan oleh rekan satu selnya, yaitu X (WN Nigeria).Dari hasil penelusuran petugas, diketahui sindikat ini telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan. Setiap melakukan transaksi, T mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 s.d 6 juta. Sebelumnya, sindikat ini berhasil menyelundupkan dua paket (alat tulis dan makanan kaleng) dengan modus yang sama dan mengirimkannya ke alamat rumah kost yang berbeda.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025
