Jakarta, Kamis (10/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.081,1 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial PI als F, T als I, dan AM als A. Sebelum dimusnahkan, sebanyak 70 gram sabu dari total 1.151,1 gram sabu yang disita oleh petugas, disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.Kasus pertama adalah penyelundupan 336,9 gram sabu asal India dengan modus paket pengiriman yang dilakukan oleh seorang sopir di salah satu bank swasta, dengan kronolgis sebagai berikut :Pada tanggal 24 Maret 2014, sebuah paket kiriman asal India tiba di Kantor Pos Besar Medan, Jl. Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara. Paket dengan dus warna putih bertuliskan Castor Wheels for Trolleys berisi dua buah roda troli Classic Mat yang didalamnya terdapat sabu dengan berat mencapai 336,9 gram ini ditujukan kepada seseorang berinisial PI als F (Peri Irwanto als Fery) dengan alamat Jl. Raharja Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Dua hari kemudian, seorang pria berinisial PI als F (33) datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut dan seketika langsung diamankan oleh petugas.Kepada petugas, PI als F yang juga merupakan seorang pecandu ini mengaku mengambil barang tersebut atas perintah tetangganya, yaitu E yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil mengambil paket, PI als F rencananya akan membawa paket tersebut ke rumah E yang berada di daerah Tuntungan, Medan, Sumatera Utara. Namun, E berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai ke rumahnya.PI als F mengaku ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir Narkoba. Jika berhasil membawa paket tersebut kepada E, PI als F dijanjikan imbalan berupa sabu untuk ia konsumsi secara cuma-cuma. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, diduga bahwa penyelundupan Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di dalam Lapas Nusakambangan.Kasus kedua adalah penyelundupan 814,2 gram sabu dengan modus disembunyikan di dalam sebuah paket berisi alat tulis yang juga dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Nusakambangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial T als I (Tusiwan als Iwan) saat tengah menyerahkan paket berisi alat tulis yang didalamnya terdapat sabu asal Malaysia seberat 814,2 gram kepada AM als A (Ali Machput als Ali). Petugas selanjutnya mengamankan AM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.Dari pengakuan T als I, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh tetangganya berinisial R yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa R diperintahkan oleh rekan satu selnya, yaitu X (WN Nigeria).Dari hasil penelusuran petugas, diketahui sindikat ini telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan. Setiap melakukan transaksi, T mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 s.d 6 juta. Sebelumnya, sindikat ini berhasil menyelundupkan dua paket (alat tulis dan makanan kaleng) dengan modus yang sama dan mengirimkannya ke alamat rumah kost yang berbeda.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkini
-
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
