Di sela pertemuan CND ke- 58 di Wina, Austria, wakil WHO memaparkan gambaran yang sangat mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan masyarakat dunia secara keseluruhan. Menurut wakil WHO terdapat kesenjangan yang besar dalam hal akses masyarakat terhadap kesehatan dan kurangnya akses pelayanan kesehatan terutama pada pecandu yang sudah ketergantungan. WHO memperkirakan ada 5.5 milyar penduduk dunia hidup di negara-negara yang kurang atau tidak memiliki akses terhadap penggunaan psychoactive substances untuk keperluan medis, utamanya obat-obatan untuk penawar penyakit serius. Menurut perkiraan WHO untuk tahun 2012, ada sekitar 162 – 324 juta orang di dunia yang berusia antara 15 – 64 tahun yang pernah mengonsumsi narkoba. Sementara itu pengguna narkoba teratur dan pecandu yang sudah ketergantungan diperkirakan mencapai angka 16 sd 39 juta orang. Berdasarkan data dan analisis bersama, WHO, UNODC dan World Bank memperkirakan ada sekitar 12.7 juta (range/kisaran 8,9 -22,4 juta) pengguna narkoba dengan jarum suntik. Narkoba yang paling banyak digunakan adalah jenis ganja (cannabinoids) dengan perkiraan mencapai 177 juta pengguna, diikuti oleh jenis opioid, ATS dan kokain. Di samping itu permasalahan kian kompleks dengan meningkatnya jenis NPS dalam 10(sepuluh) tahun terakhir.WHO mengingatkan kepada semua negara tentang “dual obligation” dari 3(tiga) konvensi pengawasan narkotika dan psikotropika dunia yaitu terjaminnya ketersediaan narkotika dan obat-obatan untuk kepentingan medis dan penelitian serta secara bersamaan mencegah terjadinya diversi, penyalahgunaan dan perdagangan gelap.Ditengarai selama ini tindakan dan kegiatan yang dilakukan dengan mendasari 3 (tiga) konvesi pengawasan termaksud terlalu berat sebelah (tidak berimbang) kepada penegakkan hukum dalam mencapai keamanan dan kesehatan masyarakat.Untuk memperbaiki situasi ini diharapkan agar ke depan para penegak hukum selain melaksanakan tugas investigasi dan penegakan hukum hendaknya dapat membangun kemitraan yang solid dengan institusi kesehatan dan pelayanan sosial masyarakat sehingga akses pelayanan kesehatan dan pelaksanaan harm reductions dapat tercapai.Sebagai bagian dari “right to health” yang secara universal diakui, WHO menyatakan bahwa orang yang menderita ketergantungan pada narkoba wajib mendapatkan pelayan kesehatan seperti layaknya pasien penderita penyakit lainnya.Di berbagai negara WHO bersama pemerintah dan LSM menggalakan upaya pendekatan kesehatan yang komprehensif terhadap penderita ketergantungan pada narkoba, serta membangun imunitas di tengah masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba. Waspada Hepatitis CTerkait public health, seluruh negara diminta aware dengan heptitis C yang sangat serius diantara penyalah guna narkotika dengan jarum suntik. Setiap negara anggota didorong untuk menyediakan akses layanan baik untuk vaksin maupun obat-obatan. Selain itu setiap negara juga didorong untuk membuat kebijakan yang relevan terkait masalah di atas. Sementara itu, dalam diskusi juga dimunculkan isu substitusi untuk pengguna ganja yang disebut Pregnanolone yg merupakan suatu brain steroid. Tapi hal yang harus jadi catatan yang penting juga bahwa Isu human right juga terus dibahas. Setiap negara diminta untuk dapat menghapuskan stigma, kriminalisasi dan marginalisasi terhadap para penyalah guna Narkotika. (Bali Moniaga, dan Diah Setia Utami)
Berita Utama
WHO Ulas Isu Kesehatan Dalam Konteks Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
