Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan modus meminjam kartu identitas (KTP). Pelaku meminjam KTP rekan atau kerabatnya, lalu menjadikan alamat di KTP tersebut sebagai alamat tujuan pengiriman barang terlarang seperti Narkoba. Sementara itu, sang pemilik KTP tidak mengetahui kondisi ini. Hal ini dialami UY, seorang pria asal Bekasi beberapa waktu lalu. AN salah seorang temannya, meminjam KTP, yang digunakan untuk kepentingan pribadi AN. AN memanfaatkan alamat rumah tertera di KTP untuk dijadikan tujuan pengiriman Narkoba. Paket kiriman dari Mumbai India yang ditunggu AN akhirnya tiba di Indonesia pada 28 Desember 2012. Barang tersebut masuk ke Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas yang curiga dengan paket ini akhirnya memeriksa isi paket tersebut. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 1.015 gram, yang disembunyikan dalam asesoris stasionary. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat paket yang dituju. Pada paket itu tertera nama UY sebagai pemilik alamat tujuan. Setibanya di rumah UY, rupanya penerima paket tersebut bukan UY, akan tetapi AN. AN mengatakan pada kurir paket bahwa ia telah diijinkan oleh UY untuk menerima paket tersebut. Pada saat yang sama UY sedang tidak ada di tempat. AN juga menunjukkan KTP milik UY, seolah meyakinkan petugas pengirim paket agar barang tersebut bisa diambil olehnya. Setelah AN menerima paket tersebut, petugas BNN langsung mengamankan AN. Dalam kasus ini, AN memanfaatkan kartu identitas orang lain untuk menerima paket berisi Narkoba. Dengan pengungkapan modus ini, dihimbau agar masyarakat agar semakin waspada dan jangan mudah percaya pada orang lain yang ingin meminjam KTP atau kartu identitas lainnya. Karena faktanya, alamat yang ada di KTP ini dijadikan tujuan untuk pengiriman barang terlarang. Sementara itu, BNN juga berhasil mengungkap kasus lainnya yaitu peredaran sabu di kawasan Jakarta. Pada 26 Desember 2012 lalu, FK mengambil Narkoba di sebuah toilet di sebuah pusat perbelanjaan di Kemayoran. Selanjutnya, FK menemui RW di stasiun kereta api Mangga Besar. FK menyerahkan amplop coklat kepada RW dan menyuruhnya untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang di sebuah mini market di kawasan Pangeran Jaya Karta Mangga Besar. Pada saat tiba di tempat tersebut, petugas BNN mengamankan RW. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 303,3 gram. Petuga kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan FK. Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari kedua kasus di atas adalah sebanyak 1.323,3 gram sabu. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1.295,8 gram sabu dimusnahkan pada hari ini, sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari KAJARI setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Sedangkan sisanya sebanyak 10 gram disisihkan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 7,5 gram untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 10 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-2 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 5.293 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013
Jenis Barang Bukti | Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan |
Sabu | 2.170,4 gram |