Jakarta — Kamis (7/2), Belakangan ini modus penyelundupan Narkoba melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) semakin marak. Dari beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, banyak Narkoba berasal dari India untuk kemudian diedarkan di Indonesia melalui kurir-kurir yang kebanyakan adalah wanita. Untuk itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap setiap paket kiriman yang diterima, terlebih jika kita merasa tidak mengenal nama pengirim yang tertera pada paket tersebut.Seperti kasus yang berhasil diungkap oleh BNN belakangan ini, yaitu penyelundupan sabu dari dua kasus yang menggunakan modus pengiriman barang melalui PJT. Dari total barang bukti berupa 3.142,5 gram sabu yang berhasil disita oleh BNN, seberat 3.113 gram sabu dimusnahkan pada hari ini sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf K, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari KAJARI setempat. Sedangkan 29,5 gram sabu yang tidak dimusnahkan digunakan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara.Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-3 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 12.570 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.Adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut adalah sebagai berikut :1. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/02-INTD/II/2013/BNNTersangka : Ena (44), perempuan, WNIAsal : WonosoboPekerjaan : SwastaTKP : Jl. Kyai Muntang Gg. Wonolelo, Wonosobo, Jawa TengahBarang Bukti : 2.976,1 gram sabuKronologis :Pada tanggal 14 Januari 2013, petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial Ena karena telah menerima paket kiriman yang berisi Narkoba. Penangkapan tersebut berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang menerima sebuah paket mencurigakan atas nama pengirim DW (DPO), dengan alamat TC 25/1011 Arisio Junction Manoroma Road Trivandrum 695001 Kerala/India, dan ditujukan kepada R di Desa Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery ke alamat tujuan. Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka berinisial Ena. Ia mengaku bahwa paket tersebut adalah kiriman untuk dirinya, namun Ena menggunakan nama orangtuanya, yaitu R.Petugas kemudian membuka paket yang berisi 18 (delapan belas) engine piston di hadapan tersangka, dan ditemukan Narkotika jenis sabu kristal dengan total berat 2.976,1 gram. Selanjutnya Ena beserta barang bukti diamankan di BNN guna penyidikan lebih lanjut.2. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/03-INTD/I/2013/BNNTersangka : 1. Dum (31), laki-laki, WNA Nigeria, Pedagang 2. YL (33), perempuan, WNI, Palembang, Swasta3. YI (31), perempuan, WNI, Palembang, Mengurus Rumah TanggaTKP : Palembang dan restoran cepat saji, Jl. MT. Haryono Tebet – Jakarta SelatanBarang Bukti : 166,4 gram sabuKronologis :Pada tanggal 15 Januari 2013, petugas cargo PJT Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menerima paket kiriman mencurigakan yang diduga berisi Narkotika. Paket tersebut berasal dari India dan ditujukan kepada seseorang berinisial Sc dengan alamat tujuan Perumahan Pertanian No. 5, Palembang.Pada tanggal 16 Januari 2013, petugas BNN melakukan controlled delivery ke Palembang, namun tidak menemukan alamat yang dimaksud (alamat fiktif). Paket tersebut kemudian dikembalikan kepada PJT yang bersangkutan.Pada tanggal 17 Januari 2013, sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang berinisial YL menelpon PJT dan menerangkan bahwa paket tersebut akan diambil oleh seseorang berinisial YI.Pada tanggal 18 Januari 2013, perempuan berinisial YI tersebut datang ke PJT dan mengambil paket kiriman dimaksud dan kemudian diamankan oleh petugas BNN.Tak lama kemudian, YL menghubungi YI dan menanyakan apakah paket yang dimaksud sudah diterima atau belum. YL kemudian memerintahkan YI untuk membuka paket dan mengecek isi di dalam paket tersebut kemudian dikemas kembali untuk kemudian dikirim kepadanya melalui PJT lain dengan alamat tujuan Apartemen Park Residence, Jl. Gading Raya Kav. I Kelapa Gading, Jakarta Utara.Pada tanggal 19 Januari 2013, petugas BNN kembali melakukan controlled delivery ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan YL. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di India.Pada tanggal 20 Januari 2013, tersangka YL mendapat telepon dari seseorang yang berada di India dan memerintahkannya untuk mengganti nomor handphone. Selanjutnya, seseorang berinisial Dum (WN Nigeria) yang akan menerima paket tersebut menghubungi YL dan meminta tersangka YL untuk datang ke sebuah restoran cepat saji di Jl. MT. Haryono Tebet, Jakarta Selatan. Setelah bertemu dan menerima paket, Dum kemudian diamankan oleh petugas BNN.Petugas kemudian membuka paket tersebut di hadapan kedua tersangka dan mengamankan 166,4 gram sabu.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013
Jenis Barang Bukti | Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan |
Sabu | 5.283,4 gram |