Sejak dibentuknya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional pada tanggal 12 April 2010,maka status kelembagaan BNN berubah dari Pelaksana Harian menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK ) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.KehadiranUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi tonggak sejarah baru dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Selain ketentuan hukum yang lebih keras dan tegas untuk para bandar dan produsen, dan humanis terhadap para penyalahguna/korban, undang-undang ini menjadi dasar bagi kelembagaan dan struktur vertikalorganisasi Badan Narkotika Nasional di daerah.Sebagai langkah awal dalam rangka program vertikalisasi BNN, maka dilakukan tindak lanjut dengan membentuk dan memperkuat keberadaan BNN di daerahyang meliputi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).Untuk mendukung operasionalisasi BNNP dan BNNK/Kota, perlu ketersediaan sarana dan prasarana, untuk itu dilakukan pembangunan gedung BNNPdan BNNK/Kota termasuksalah satunya pembangunangedungBNNKKediri. Pembangunan gedung BNNK Kediri dilakukansebagaipenunjangsarana dan prasarana dalammelaksanakankegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkobadi Provinsi Jawa Timur.Peresmian Gedung BNNK Kediri dihadiri Kepala BNN RI, Anang Iskandar beserta jajarannya, Kepala BNNP Jawa Timur Iwan A Ibrahim, Kepala BNN Kota Kediri Lilik Dewi Indarwati beserta 9 BNNK lainnya di Jawa Timur, Walikota Kediri Samsul Ashar beserta jajarannya, dan unsur Muspida, Muspika Kota Kediri, Insan Pers (Media cetak dan media elektronik), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dalam kegiatan ini BNNP Jatim juga melakukan penandatanganan MoU dengan BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian) dalam hal pemberdayaan mantan pecandu Narkoba dibidang pertanian/penghijauan. Gedung BNN Kota Kediri dibangun di atas tanah Pemerintah Daerah dengan dasar surat berita acara hibah Pemerintah Daerah Kediri kepada BNN Nomor Pemkab: 032/251/419.44/2013, Nomor BNN RI: 01/II/2013/BNN. Gedung BNNK Kediri beralamat di Jalan Selomagleng 3, Kota Kediri, dibangundiatas tanah seluas2.375 m2 ; 700 m2 dihibahkan untuk pembangunan gedung BNN Kota Kediri dan sisanya masih status pinjam pakai yang difungsikan untuk sarana olah raga dan penghijauan. Sementara fasilitas yang berada di dalam gedung berupa bangunan utama yang terdiri dari dua lantai dan bangunan penunjangseperti ruang server, ruang arsip, ruang konseling, gudang, ruang genset, dan sebagainya.Sampai dengan tahun 2013, BNNtelah membangun 16 gedung kantorBNNPdan 54 gedung kantorBNNK/Kota.Pembangunan ini akan terus berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya. Sementara jumlah BNNP yang sudah berjalan 33BNNPdan 100BNNK/Kota.Dengan dibangunnyaBNNK Kediri inidiharapkan akan menjadi titik sentraluntuk berbagaikegiatan dalamupayaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkobadi wilayahKota Kediriserta bisamenjadi tolak ukur keberhasilan upaya-upaya penanggulangan permasalahanNarkobadi Provinsi Jawa Timur.
Berita Utama
Vertikalisasi BNN, memperkuat keberadaan BNN di daerah
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
