Skip to main content
Berita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Upaya Terpadu K/L Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Jaga Dan Selamatkan Generasi Muda, BNN RI Perkuat P4GN Di Provinsi KEPRI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN. GO.ID – Kepri, Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang kompleks dan memiliki dimensi yang luas. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba memerlukan upaya terpadu dan komprehensif dari seluruh elemen masyarakat khususnya di lingkungan aparatur sipil negara.

Pembentukan Penggiat Anti Narkoba sebagai perpanjangan tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan salah satu langkah upaya terpadu yang ditempuh sebagai akselerasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan P4GN di wilayah kerja masing-masing.

Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, M.M., mengatakan bahwa BNN akan terus mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membentuk Penggiat P4GN yang aktif dan kontributif dalam pelaksanaan P4GN di lingkungan institusinya.

“BNN menargetkan pembentukan penggiat di masing-masing instansi pemerintah, di seluruh SKPD ada Penggiat Anti Narkoba sehingga bisa menyasar orang-orang di lingkungan masing-masing, paling tidak ada satgas sehingga bisa bergerak membantu BNN dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika”, ujar Direktur Peran Serta Masyarakat BNN dalam acara Bimbingan teknis di lingkungan instansi pemerintah yang diselenggarakan di Pacific Palace Hotel, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (2/9).

Baca juga:  45th MEETING OF HONLAP : Upaya Indonesia Dalam Pengawasan Prekursor Narkotika, Dibahas Di HONLAP

Senada dengan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Lisa Mardianti, S.Farm., Apt., Kabid P2M BNN Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan bahwa setelah terbentuk, penggiat P4GN di Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan P4GN di lingkungannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 50 Tahun 2017.

Setidaknya ada enam poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, yaitu : Sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta informasi tentang P4GN pada ASN; pembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda; Pembentukan Satgas Anti Narkoba; pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan; dan penyediaan data terkait P4GN. (DND/HNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel