Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melaksanakan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional, dimana salah satu penerapannya dengan terbentuknya Unit Kepatuhan Internal (UKI). Adapun Unit Kepatuhan Internal (UKI) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/542/VI/KA/IR.03.05/2022/BNN tanggal 17 Juni Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/542/VI/KA/IR.03.05/2022/BNN tanggal 17 Juni Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Unit Kepatuhan Internal (UKI) adalah unit pemantauan dan pengendalian dalam suatu organisasi yang melaksanakan tugas kepatuhan internal.
Unit Kepatuhan Internal berfungsi sebagai pengingat manakala ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Hal ini merupakan salah satu langkah prefentif untuk menyelamatkan organisasi dari kemungkinan melakukan kesalahan yang lebih besar. Unit Kepatuhan Internal ini juga bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari organisasi.
Tugas UKI
- Melakukan pemantauan atas pengelolaan Program P4GN dan melakukan pemantauan atas pelaksanaan Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis, yang meliputi kegiatan antara lain :
- Melakukan Pemantauan Pengendalian Internal;
- Melakukan Pemantauan atas Pelaksanaan Manajemen Risiko;
- Melakukan Pemantauan Hasil Tindak Lanjut Temuan Audit BPK RI dan Inspektorat Utama di Satuan Kerja yang bersangkutan; serta
- Perumusan Rekomendasi Perbaikan Proses Bisnis.
- Menyampaikan laporan UKI triwulanan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama dan Inspektur Utama BNN dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.;
- Membantu Kepala Satuan Kerja dalam meningkatkan efektivitas penerapan pengendalian intern dan pengelolaan Manajemen Risiko untuk pencapaian tujuan organisasi;
- Membantu Kepala Satuan kerja untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan telah ditindaklanjuti; dan
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat melakukan pengendalian internal dan penilaian risiko sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang, guna terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Download Pedoman Pembentukan Unit Kepatuhan Internal:
DOWNLOAD