Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Oleh 10 Feb 2023Februari 24th, 2023Tidak ada komentar
Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaBNN.GO.ID Jakarta, 10 Februari 2023. Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN hadiri Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adapun pointer kegiatan tersebut antara lain:
1. Rapat dibuka oleh Koordinator Subdit NPP Ibu Liza yang menyampaikan maksud dan tujuan rapat terkait dengan surat dari Kementerian Luar negeri tentang informasi zat yang baru diatur dalam Prekursor Table 1 UN Convention 1988 agar segera diatur dalam Lampiran 2 Prekursor Tabel 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan rapat adalah menghimpun masukan dari peserta rapat terkait data penyalahgunaan, data kasus dan penggunaan dalam industri farmasi maupun non farmasi baik di dunia maupun di Indonesia sebagai bahan dalam penyusunan pra-review kajian zat usulan penggolongan Prekursor dalam table 1 Prekursor Lampiran 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ketiga zat tersebut merupakan precursor dalam sintesis fentanyl yaitu 4-AP, Norfentanyl dan 1-Boc-4-AP.
2. Pemaparan pra-review kajian zat oleh Ibu Ika selaku Subkoordinator Narkotika Subdit NPP terdiri dari identifikasi zat, nama lain zat, rumus struktur dan molekul zat, dan rute sintesis fentanyl
3. Diskusi dan tanya jawab seputar pembahasan ketiga zat:
a. Analis Dayamas menyampaikan bahwa dalam laporan DEA kepada UNODC bahwa selama tahun 2021 di US telah terjadi kasus meninggal overdosis lebih dari 105.000 warga amerika yang 66 % diantaranya berhubungan dengan penggunaan opioid sintetik jenis fentanyl dan turunannya. Peningkatan kasus ini salah satunya dimungkinkan karena adanya penambahan rute sintesis fentanyl dengan metode Gupta yang hanya memerlukan 3 tahap sehingga mendorong sindikat lebih mudah lagi dalam mensintesa fentanyl dan turunannya. Kasus temuan oleh DEA dilaporkan bahwa 4-AP merupakan prekursor dari metode Gupta sehingga perlu diatur. Selain itu 1-Boc-4-AP merupakan bentuk karbamat dari 4-AP yang sangat mudah untuk direduksi menjadi 4-AP sehingga perlu juga diatur dalam Table 1 karena 1-Boc sangat mudah direduksi hanya dengan pemanasan ataupun penggunaan asam kuat. Regulasi di US tidak hanya mengatur bentuk karbamat dari 4-AP namun juga bentuk amida dan amin-nya sehingga dapat menjadi pertimbangan kalau di Indonesia juga akan mengatur sekaligus ketiganya yaitu dalam bentuk karbamat, amida maupun amin. Kasus lain di US terkait dengan Norfentanyl yaitu DEA menginformasikan bahwa norfentanyl tersedia secara komersial dari pemasok bahan kimia dalam dan luar negeri. DEA telah mengidentifikasi 30 pemasok domestik dan 22 pemasok norfentanil asing dari Kanada (3), Cina (7), Jerman (2), Hong Kong (1), India (1), Jepang (2), Swiss (1), dan Inggris (5). Namun yang menjadi menarik bahwa ditemukan juga kasus Benzylfentanyl dalam sintesa fentanyl dan turunannya sehingga disarankan untuk Benzylfentanyl untuk dapat juga dibahas oleh Komnas Penggolongan Narkotika dan Psikotropika sebagai zat yang diusulkan dalam Table 1 Prekursor selain 3 zat tersebut yang disarankan oleh UN.
b. Perwakilan dari Dit Impor kemendag menyampaikan bahwa jika ketiga zat tersebut sudah disepakati masuk dalam UU agar segera diinformasikan ke Kemendag beserta HS Code agar dapat dilakukan revisi terkait Peraturan di Kemendag tentang Lartas (larangan terbatas) pada ketiga zat tersebut.
c. Perwakilan dari Dit ekspor kemendag menyampaikan bahwa perlunya dikoordinasikan dengan bagian klasifikasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait HS Code ketiga bahan tersebut dan segera akan ditindaklanjuti karena kebetulan sedang dilakukan revisi Permendag No. 19 Tahun 2021.
d. Bapak Joko dari Dit. P2 BNN menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2018 s.d tahun 2020 belum pernah ditemukan ketiga bahan tersebut dalam laboratorium gelap di Indonesia (Clandestine lab) dan sejauh ini yang ditemukan yaitu prekursor untuk sintesa metamfetamina seperti Pseudoefedrin serta bahan-bahan kimia lainnya. Dit P2 memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap perijinan prekursor non farmasi sesuai PP No. 44 Tahun 2010 sehingga mendukung adanya usulan terhadap penambahan zat prekursor dalam Tabel 1 lampiran 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
e. Perwakilan kemenperin menyampaikan sejauh ini belum ada industry kimia yang menggunakan ketiga bahan tersebut namun akan melakukan diskusi di internal dan menyampaikan kemudian ke Kemenkes jika nanti ditemukan penggunaan ketiga bahan tersebut dalam industri non farmasi.
f. Ibu Ika dari Kemenkes menyampaikan data-data pra-review akan dilengkapi dan disampaikan dalam pembahasan oleh Komnas Penggolongan narkotika dan psikotropika agar segera dapat diatur dalam Tabel 1 Prekursor bersamaan dengan 8 zat lain yang sebelumya sudah dibahas oleh Komnas dan menunggu untuk dimasukkan dalam PMK.
g. Saran dari Analis dayamas untuk Kemenperin jika akan mengecek ketiga zat tersebut dalam penggunaannya di industri kimia dapat membuka website https://pubchem.ncbi.nlm.nih.gov/untuk mengecek daftar nama chemical vendors di dunia dan nama lain atau sinonim zat dalam industri sehingga akan lebih mudah untuk dilakukan penelusuran.
4. Selanjutnya rapat ditutup oleh Ibu Liza selaku Koordinator Subdit NPP DIt Prodis Yanfar Kemenkes.

Baca juga:  Kegiatan Pemberdayaan Alternatif melalui Pengembangan Wirausaha bagi Masyarakat Perkotaan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau

Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undangan Pembahasan Zat yang akan dimasukkan dalam Prekursor Table 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika#War on Drugs
#Speed Up Never Let Up

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel