Banyak pihak masih memperdebatkan esensi undang-undang narkotika yang berlaku saat ini. Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba, multitafsir dan bahkan dianggap terlalu keras. Namun, DR Anang Iskandar selaku Kepala BNN menilai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat seksi, karena salah satu orientasi UU ini adalah penyelamatan penyalah guna narkoba. Sejak diberlakukannya UU No.35 Tahun 2009 lima tahun silam, sejumlah persoalan besar dimunculkan oleh banyak pihak terutama mereka yang berkecimpung dalam masalah penanganan narkoba. Sebagian pihak bahkan terkesan pesimis dengan pola penanganan narkoba saat ini. Andra, dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melihat, masih ada tindakan yang tidak proporsional penegak hukum terhadap penyalah guna narkoba. Dalam pengalamannya mendampingi penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus hukum, banyak kliennya justru dijerat pasal 112 UU 35/2009 yang intinya menyimpan dan menguasai narkoba sehingga akhirnya si penyalah guna berakhir di penjara. Padahal logikanya, penyalah guna atau pecandu itu pasti memiliki atau menguasai narkoba tersebut, tukas Andra. Menanggapi berbagai pandangan yang menilai undang-undang yang berlaku saat ini ini tidak relevan atau tidak berpihak pada penyalah guna narkoba, Kepala BNN mengatakan dengan yakin bahwa UU No.35/2009 tentang narkotika sudah cakep. Meski demikian memang masih diperlukan sejumlah pembenahan. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Demikian ungkap Kepala BNN saat memberikan sambutan dalam kegiatan Refleksi Lima Tahun UU Narkotika : Mengurai Tantangan, Menyingkap Peluang, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/10). Ketika disinggung mengenai kurangnya keberpihakan UU pada penyediaan akses kesehatan berupa rehabilitasi, Kepala BNN berbeda pandangan, karena ia melihat UU No.35/2009 pada faktanya memiliki roh atau spirit untuk menyelamatkan penyalah guna narkoba. Dalam Pasal 4 UU 35/2009 huruf b disebutkan dengan jelas bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan dalam huruf d disebutkan pula bahwa UU ini menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.Pentingnya Prinsip ToleransiSelama ini, upaya pengaturan rehabilitasi untuk penyalah guna memang belum dikatakan sesuai dengan harapan, karena indikasinya masih banyak penyalah guna narkoba yang bermuara di penjara. Karena itulah, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes dan Kemensos telah bergerak maju untuk menciptakan sebuah formula yang ideal berupa peraturan bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Melalui amanah perber inilah, para penegak hukum diharapkan dapat memiliki toleransi dan orientasi yang baru dalam penanganan penyalah guna. Sesuai amanah perber, jika tersangka penyalahguna narkoba ditangkap maka langkah selanjutnya adalah sang tersangka menjalani asesmen terpadu sehingga bisa dipastikan apakah dia hanya sekedar penyalah guna atau merangkap sebagai pengedar. Dengan adanya asesmen tentu saja, muara penyalah guna bukan lagi di penjara akan tetapi di pusat rehabilitasi. Langkah operasional asesmen terpadu ini merupakan bentuk penterjemahan dari spirit UU 35/2009 untuk menerapkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi penyalah guna narkoba. Yang terpenting munculnya toleransi penegak hukum, jadi, amandemen UU narkotika belum perlu, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Undang-Undang Narkotika Sudah Seksi, Yang Penting Implementasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
