Banyak pihak masih memperdebatkan esensi undang-undang narkotika yang berlaku saat ini. Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba, multitafsir dan bahkan dianggap terlalu keras. Namun, DR Anang Iskandar selaku Kepala BNN menilai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat seksi, karena salah satu orientasi UU ini adalah penyelamatan penyalah guna narkoba. Sejak diberlakukannya UU No.35 Tahun 2009 lima tahun silam, sejumlah persoalan besar dimunculkan oleh banyak pihak terutama mereka yang berkecimpung dalam masalah penanganan narkoba. Sebagian pihak bahkan terkesan pesimis dengan pola penanganan narkoba saat ini. Andra, dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melihat, masih ada tindakan yang tidak proporsional penegak hukum terhadap penyalah guna narkoba. Dalam pengalamannya mendampingi penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus hukum, banyak kliennya justru dijerat pasal 112 UU 35/2009 yang intinya menyimpan dan menguasai narkoba sehingga akhirnya si penyalah guna berakhir di penjara. Padahal logikanya, penyalah guna atau pecandu itu pasti memiliki atau menguasai narkoba tersebut, tukas Andra. Menanggapi berbagai pandangan yang menilai undang-undang yang berlaku saat ini ini tidak relevan atau tidak berpihak pada penyalah guna narkoba, Kepala BNN mengatakan dengan yakin bahwa UU No.35/2009 tentang narkotika sudah cakep. Meski demikian memang masih diperlukan sejumlah pembenahan. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Demikian ungkap Kepala BNN saat memberikan sambutan dalam kegiatan Refleksi Lima Tahun UU Narkotika : Mengurai Tantangan, Menyingkap Peluang, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/10). Ketika disinggung mengenai kurangnya keberpihakan UU pada penyediaan akses kesehatan berupa rehabilitasi, Kepala BNN berbeda pandangan, karena ia melihat UU No.35/2009 pada faktanya memiliki roh atau spirit untuk menyelamatkan penyalah guna narkoba. Dalam Pasal 4 UU 35/2009 huruf b disebutkan dengan jelas bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan dalam huruf d disebutkan pula bahwa UU ini menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.Pentingnya Prinsip ToleransiSelama ini, upaya pengaturan rehabilitasi untuk penyalah guna memang belum dikatakan sesuai dengan harapan, karena indikasinya masih banyak penyalah guna narkoba yang bermuara di penjara. Karena itulah, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes dan Kemensos telah bergerak maju untuk menciptakan sebuah formula yang ideal berupa peraturan bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Melalui amanah perber inilah, para penegak hukum diharapkan dapat memiliki toleransi dan orientasi yang baru dalam penanganan penyalah guna. Sesuai amanah perber, jika tersangka penyalahguna narkoba ditangkap maka langkah selanjutnya adalah sang tersangka menjalani asesmen terpadu sehingga bisa dipastikan apakah dia hanya sekedar penyalah guna atau merangkap sebagai pengedar. Dengan adanya asesmen tentu saja, muara penyalah guna bukan lagi di penjara akan tetapi di pusat rehabilitasi. Langkah operasional asesmen terpadu ini merupakan bentuk penterjemahan dari spirit UU 35/2009 untuk menerapkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi penyalah guna narkoba. Yang terpenting munculnya toleransi penegak hukum, jadi, amandemen UU narkotika belum perlu, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Undang-Undang Narkotika Sudah Seksi, Yang Penting Implementasi
Terkini
-
BNN PERKUAT PASCAREHABILITASI SEBAGAI PILAR REHABILITASI BERKELANJUTAN 04 Mar 2026 -
SINERGI BNN DAN DPP SANTRI PASUNDAN, PERKOKOH KETAHANAN GENERASI DARI ANCAMAN NARKOTIKA 04 Mar 2026 -
TEKEN MOU DENGAN CITILINK, BNN PERSEMPIT RUANG GERAK PEREDARAN NARKOTIKA 03 Mar 2026 -
HADIRI SARASEHAN, BNN TEGASKAN KEBUDAYAAN SEBAGAI FONDASI KETAHANAN MORAL BANGSA 02 Mar 2026 -
BNN JADI ROLE MODEL SEYCHELLES 28 Feb 2026 -
PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026 -
PELAJAR TANGGUH TANPA NARKOBA, BEKAL AWAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045 28 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026

- PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026

- BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026

- HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026

- BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026

- RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026

- BNN PERKUAT EDUKASI PUBLIK MELALUI PAMERAN KAMPUNG HUKUM 09 Feb 2026
