Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Berbeda dari sebelumnya, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta. Hal ini dilakukan karna jumlah barang sitaan yang didapat tergolong cukup besar. Sejumlah 94.149,8 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 77,5 gram sabu disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah 94.072,3 gram sabu. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika. Kasus pertama adalah Bekerjasama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur, BNN berhasil mengamankan sejumlah 78.106,6 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza. Dari pengungungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang kini berstatus tersangka. Mereka berinisial DL (37), Warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38), Warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36), Warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur US (43) dan SB (37), Warga Kec. Julok-Aceh. Kelimanya diamankan petugas di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB.Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 49.300.000, tiga pucuk senjata api jenis Pistol dalam bagasi mobil, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magazine di bawah kolong torrent. Petugas juga menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebunn karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu yang mereka jalankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL berperan sebagai distributor dan penyandang dana. Sedangkan HD, R (DPO) dan M (DPO) yang tinggal di Malaysia, bertugas mengambil barang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kemudian HD memberikan barang tersebut kepada HS sebagai pengumpul. Sementara US dan SB bertugas mempersiapkan barang yang akan diedarkan. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan BNN, dimana telah diamankan sejumlah 16.043,2 gram sabu yang disembunyakan didalam baby stroller (kereta dorong bayi). Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu Kec. Bajawa, Nusa Tenggara Timur.F diamankan petugas di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2), saat membawa 17 set kereta dorong dengan menumpang pick up. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan belasan ribu gram sabu yang disembunyikan didalam 15 set kereta dorong. Kepada petugas F mengaku di perintah oleh seseorang untuk menjemput paket stroller asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh barang bukti hasil sitaan harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya. Pemusnahan yang dilakukan BNN hari ini adalah yang ke lima kalinya di tahun 2015. Dalam kurun waktu tiga bulan, BNN telah berhasil memusnahkan sedikitnya 2.541,8 Kg ganja, 973,6 Kg sabu dan 1.490 butir pil ekstasi. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba.
Siaran Pers
Trimester Pertama BNN Sudah Musnahkan 2,5 Ton Ganja, 9 Kuwintal Sabu dan 1.490 Pil Ekstasi
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025