Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., mengatakan bahwa dalam melakukan analisis laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika, PPATK tidak sekadar melihat keberhasilan dalam melakukan analisis tetapi juga membayangkan berapa orang yang mati karena narkotika yang ditransaksikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., beserta jajaran, dalam Penutupan Pelatihan Analisis Lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Tindak Pidana Narkotika dan Preskursor Narkotika, di Pusdiklat APU-PPATK Tapos-Depok, Jawa Barat, pada Jumat (1/3).
Lebih lanjut Kepala PPATK mengatakan bahwa perang melawan pencucian uang dan peredaran gelap narkotika bukanlah tugas yang mudah. Di sinilah peran penting PPATK dan BNN sebagai garda terdepan dalam memerangi pencucian uang dan peredaran gelap narkotika.
“Ingat saja, bahwa ini bukan tentang menjalani karir di BNN atau di PPATK, ini tentang menentukan takdir anak, cucu, dan keluarga Kita semua,” ujar Kepala PPATK.
Melalui joint training antara PPATK dan BNN yang kedua kalinya ini, para penyidik dan analis diharapkan dapat mengembangkan kompetensi dalam meningkatkan kapasitas analisis dan investigatif yang mumpuni sehingga mampu mengungkap dengan jeli modus-modus dan metode-metode baru yang digunakan para pelaku kejahatan narkotika dalam menyembunyikan asal usul uang mereka.
Senada dengan Kepala PPATK, Kepala BNN RI dalam sambutannya mengatakan bahwa TPPU Hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penting bagi BNN dan PPATK untuk terus memperkuat kompetensi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pelatihan seperti ini merupakan langkah penting karena memungkinkan Kita untuk saling bertukar pengalaman, belajar dari praktik, dan mengembangkan keterampilan analisis yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di lapangan,” ujar Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI juga mengatakan bahwa pelatihan ini tidak hanya menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat jejaring dan kerja sama antar lembaga.
Diketahui bahwa BNN RI dan PPATK menggelar Pelatihan Teknis Lanjutan Analisis TPPU Hasil dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Februari s.d. 1 Maret 2024. Pelatihan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di PPSDM BNN di Lido dan Pusdiklat APU PPT di Tapos, Depok, Jawa Barat. Pelatihan bersama diikuti oleh 40 orang peserta dengan narasumber berasal dari PPATK, BNN, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, Ditjen Bea dan Cukai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BRI, dan beberapa asosiasi dari pihak pelapor.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI