Tim gabungan BNN Provinsi Banten dan Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan ganja asal Aceh, Rabu (5/8). Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini bersama dengan barang bukti ganja seberat 150 Kg di pintu tol Merak sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh dengan menggunakan truk. Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pemberantasan BNNP Banten dan Dit. Narkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan monitoring di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Kemudian pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB sebuah truk yang dicurigai membawa ganja tersebut melintas dari arah Pelabuhan menuju ke pintu Tol Merak. Petugas lalu menghentikan truk tersebut dan mengamankan 2 orang pria asal Aceh berinisial LA dan O.
Berdasarkan hasil penggeledahan isi truk petugas gabungan menemukan narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam 2 karung berwarna putih dan 1 karung berwarna hitam dengan berat total sekitar 150 Kg. Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dituntut dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARM)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn