Sejak dua tahun terakhir, fokus penanganan penyalah guna Narkoba berbalik arah. Rehabilitasi dinilai sebagai solusi jitu dan ideal dalam upaya menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba. Berbagai kegiatan dilakukan BNN untuk menyamakan presepsi bahwa pengguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.Secara estafet, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Narkotika dan peraturan pelaksanaan lainnya, terutama dalam hal pelaksanaan rehabilitasi penyalah guna Narkoba juga telah dilakukan. Hingga pada akhirnya, 11 Maret 2014, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang diikuti dengan pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT). TAT terdiri dari tim hukum dan tim medis, yang berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.Pada prakteknya, banyak pihak masih mempertanyakan bagaimana mekanisme yang ideal tentang implementasi asesmen terpadu sesuai dengan Peraturan Bersama itu sendiri. Hal inilah yang menjadi hambatan dalam pemahaman reorientasi penanganan penyalah guna Narkoba, yang merumuskan bahwa pengguna Narkoba yang sedang dalam proses hukum dan terbukti sebagai pengguna murni tidak lagi digiring ke dalam jeruji besi, akan tetapi direhabilitasi. Padahal, pada tahun ini Presiden Joko Widodo telah menargetkan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba.Guna mengatasi permasalahan ini, Direktorat Hukum BNN menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asessmen Terpadu tentang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, di Bengkulu, Senin (23/3) kemarin.Dalam kesempatan FGD tersebut, Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar, SH, MH, menyampaikan bahwa pemahaman ini sangat penting bagi penegak hukum, mengingat aparat penegak hukum secara tidak langsung ikut menyumbang orang-orang (pecandu Narkoba) yang sebenarnya kategorinya belum pada tahap kecanduan menjadi kecanduan, karena mereka yang baru pada tahap coba pakai tersebut dimasukkan ke dalam penjara, bukan ke tempat rehabilitasi.Dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap tim hukum pada TAT, Darmawel menemukan banyak pejabat berwenang yang seharusnya bertugas sebagai anggota TAT dan telah ditetapkan dalam sebuah peraturan, namun melimpahkan tugas tersebut kepada anggotanya, sehingga TAT yang terbentuk tidak berfungsi seperti yang diharapkan.Sayangnya, di Bengkulu sendiri hingga saat ini TAT belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Rekomendasi rehabilitasi hanya dilakukan oleh BNN Provinsi Bengkulu saja. Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan masih menerapkan proses hukum dan pemidanaan bagi setiap penyalah guna yang tertangkap tangan mengonsumsi Narkoba.FGD dihadiri oleh perwakilan dari pihak pengadilan, kejaksaan, polda, polres, polsek, kanwil kemenkumham, lapas, dan BNN Provinsi Bengkulu. Melalui FGD ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk segera membentuk tim hukum pada TAT. TAT ini nantinya akan memiliki peranan vital dalam perubahan paradigma penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.Kedepan, BNN juga akan melakukan monitoring dan evaluasi serupa di beberapa provinsi lainnya untuk mengukur tingkat keberhasilan dari pembentukan TAT. Keberhasilan tersebut dapat dilihat dari banyaknya penyalah guna Narkoba yang direhabilitasi dan pengedar yang ditindak pidana, sehingga bermuara pada menurunnya angka prevalensi penyalah guna Narkoba yang saat ini tercatat sekitar 4 juta jiwa. (DND)
Artikel
Tim Asesmen Terpadu Selamatkan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dari Jeruji Besi
Terkini
- RAYAKAN NATAL, KEPALA BNN RI TEKANKAN DUA DIMENSI MORAL DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 22 Jan 2025
- KEPALA BNN RI TERIMA KEHADIRAN BUPATI BLORA UNTUK PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BNN 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA MASA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS TAHAP I 20 Jan 2025
- ATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, KOMISI A DPRD KOTA TANJUNG BALAI SAMBANGI BNN 18 Jan 2025
- BANGUN SINERGITAS DI LINGKUNGAN PONDOK, BNN TERIMA KEHADIRAN IKATAN PESANTREN INDONESIA 16 Jan 2025
- BNN APRESIASI FILM ANAK “JEJAK PAHIT SI KEMBANG GULA” SEBAGAI EDUKASI BAHAYA NARKOBA 16 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- MUSNAHKAN NARKOTIKA, BNN LINDUNGI LEBIH DARI 700 RIBU JIWA 23 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025