Presiden RI, Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak boleh sedikitpun memberikan toleransi pada para penjahat narkotika yang selama ini telah membuat anak bangsa mati sia-sia karena narkoba. Ia mengatakan, pintu maaf via grasi sudah ditutup untuk para pelaku kejahatan narkotika.Jokowi menambahkan, kejahatan narkotika sudah membuat bangsa ini berada dalam situasi darurat narkoba. Menurutnya, hal yang tak kalah mengerikan adalah ketika kejahatan narkotika dikendalikan dari balik penjara.Kejahatan narkotika bisa dikenalikan dari balik jeruji besi, dan ini sungguh-sungguh kondisi darurat, tegas Presiden RI usai membuka Rakor bertema Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas, di Jakarta, Rabu (4/2).Permasalahan narkoba di lapas memang begitu mengkhwatirkan. Jokowi menyebutkan, 70% LP di Indonesia dihuni oleh napi yang terlibat dalam masalah narkoba.Menghadapi situasi darurat seperti ini, ia menghimbau pada seluruh jajaran dari pusat hingga daerah, agar berada dalam satu garus untuk berperang melawan narkoba tanpa toleransi secuilpun. (budi)
Berita Utama
Tidak Ada Toleransi Sekecil Apapun Untuk Penjahat Narkoba
Terkini
- Kunjungan Kerja dalam rangka harmonisasi Stakeholder pada program Alternative Development di Mandailing Natal Sumatera Utara 17 Mei 2024
- Kembali Menang Dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas Dalam Pelaksanaan Tugas 13 Mei 2024
- Tingkatkan Kerja Sama, Kepala BNN RI Study Visit ke Markas DEA Amerika Serikat 13 Mei 2024
- ASIK BNN Berikan Kemudahan Dalam Layanan Pengelolaan Kepegawaian 08 Mei 2024
- Audiensi dalam rangka Study Banding Program Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan BNPT 08 Mei 2024
- BNN Sepakati Kerja Sama P4GN Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Dengan UIN Syarif Hidayatullah 07 Mei 2024
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
Populer
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
- Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 02 Mei 2024
- Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Kampung Narkoba 23 Apr 2024
- Rapat Sinergi dalam rangka penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Rawan 24 Apr 2024
- BNN RI DAN PKJN RS MARZOEKI MAHDI BERSINERGI DALAM REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA 27 Apr 2024
- Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara 03 Mei 2024
- TUTUP PELATIHAN, DIREKTUR WASTAHTI BNN RI: KERJA KERAS DAN DEDIKASI ADALAH KUNCI HUBUNGAN SEHAT DALAM MENJAGA MASYARAKAT DARI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Apr 2024