Perempuan Indonesia kembali diperdaya pria Nigeria untuk menjadi ujung tombak peredaran narkoba di negeri ini. SA (45) dan AN (34) diamankan petugas BNN karena terlibat dalam transaksi narkoba di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 8 Mei 2015. Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman pidana yang berat. Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menyita 3 kardus berisi 30 DVD player yang didalamnya terdapat sabu. Dari total keseluruhan DVD player yang disita, petugas BNN menyita sabu seberat 12.290 gram. Kuat dugaan, barang tersebut diselundupkan dari Tiongkok melalui paket kiriman. Berdasarkan pengakuan SA, aksi yang ia lakukan atas perintah seorang pria Nigeria berinisial K yang kini masih dalam pengejaran anggota BNN. Kepada petugas, SA sudah berteman dengan K selama satu tahun lebih. SA mengenal K pertama kali saat sedang nongkrong di sebuah bar di Jalan Jaksa, Jakarta. Pertemanan yang mereka jalin semakin dekat sehingga akhirnya SA dijadikan kurir narkoba. Selama berteman dengan pria Nigeria tersebut, SA mengaku sudah dua kali mendapatkan tugas menerima barang. Pertama, pada beberapa bulan lalu, SA mengaku pernah mendapatkan tugas untuk menyimpan sebuah mesin gerinda di kostnya. Satu hari berselang, mesin itu diambil dan dipindahtangankan kepada kurir lainnya. Upah yang diterima dari pekerjaan pertama sebesar Rp 20 Juta. Sedangkan tugas kedua, ia kembali diminta untuk menerima kardus berisi DVD player pada 8 Mei 2015 lalu dari seorang kurir berinisial AN di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat. Rencananya, puluhan kardus DVD player itu akan dibawa ke kost SA di kawasan Palmerah dengan menggunakan bajaj. Namun, tak berselang lama setelah transaksi dilakukan, kedua perempuan tersebut dicokok petugas BNN untuk dibawa selanjutnya ke kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan.Sementara itu, dari keterangan AN, dirinya diperintahkan oleh seorang pria Nigeria berinisial J yang sampai saat ini juga masih dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. AN mengaku baru pertama kali melakoni karirnya sebagai kurir narkoba. Ia nekat melakukan pekerjaan ini karena iming-iming uang sebesar Rp 10 juta. Ancaman HukumanTsk SA diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009, sedangkan Tsk AN dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subsider 131 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Tergoda Rupiah, Perempuan Indonesia Kembali Jatuh di Pelukan Sindikat Nigeria
Terkini
- TUTUP PELATIHAN, DEPUTI HUKUM DAN KERJA SAMA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA PEMAHAMAN DALAM PENYUSUNAN PERATURAN 22 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN DI BUMI TADULAKO, TEKANKAN PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN 20 Nov 2024
- PELATIHAN TEKNIS BERAKHIR, IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA DIHARAPKAN SEGERA TERLAKSANA 20 Nov 2024
- BNN SUSUN RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2025-2029 19 Nov 2024
- BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika 19 Nov 2024
- JELANG HUT KORPRI 2024, BNN GELAR DONOR DARAH 19 Nov 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- Kolaborasi BNN-Stakeholder Berhasil Ungkap Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock 24 Okt 2024