Arah kebijakan BNN saat ini dalam memberantasdan menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia lebihmenitik beratkan kepada upaya Rehabilitasi. Kebijakan BNN untuk kurun waktu saat ini hingga kedepan lebih menitikberatkan kepada upaya rehabilitasi, hal tersebut disampaikan oleh Ida Utari selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, ketika membuka acara Pengujian Variabel Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Senin (10/6) Di Jakarta.Menurut Ida, Kepala BNN lebih menitikberatkan di bidang rehabilitasi, karena berdasarkan dari hasil evaluasi dari tahun ketahun dan belajar dari beberapa negara. Menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup efektif untuk menekan angka prevalensi pecandu maupun penyalah guna narkoba.Ketika membicarakan tentang rehabilitasi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain ketersediaan tempat rehabilitasi, pelayanan, sumber daya manusia dan bagaimana daya tampungnya.Berbicara itu semua maka harus ada standard yang harus dipenuhi. Oleh karena itu BNN yang bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, membuat suatu standar yang harus dimiliki. Pada hal ini BNN lebih menitik beratkan pada standar pelayanan minimal. Standar-standar tersebut terdiri dari beberapa parameter, variabel-variabel dan indikator. Penyusunan standar yang dirumuskan tersebut, selain melibatkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, BNN juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemensos, Lapasustik, Kemenkes dan lembaga lainnya.Jika standar tersebut sudah ada, maka diharapkan tempat rehabilitasi instansi pemerintah yang sudah ada dapat lebih dioptimalkan secara efektif dan diharapkan bagi pemerintah di setiap Provinsi, dapat membangun tempat rehabilitasi. Sehingga dapat membatu menekan angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia, karena jika hanya mengandalkan tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN, maka upaya untuk menekan angka prevalensi baik penyalah guna maupun pecandu narkoba akan tidak efektif. (Dok/dms)
Berita Utama
Tempat Rehabilitasi Pemerintah Harus Memiliki Standar Pelayanan Minimal
Terkini
-
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025
