Arah kebijakan BNN saat ini dalam memberantasdan menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia lebihmenitik beratkan kepada upaya Rehabilitasi. Kebijakan BNN untuk kurun waktu saat ini hingga kedepan lebih menitikberatkan kepada upaya rehabilitasi, hal tersebut disampaikan oleh Ida Utari selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, ketika membuka acara Pengujian Variabel Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Senin (10/6) Di Jakarta.Menurut Ida, Kepala BNN lebih menitikberatkan di bidang rehabilitasi, karena berdasarkan dari hasil evaluasi dari tahun ketahun dan belajar dari beberapa negara. Menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup efektif untuk menekan angka prevalensi pecandu maupun penyalah guna narkoba.Ketika membicarakan tentang rehabilitasi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain ketersediaan tempat rehabilitasi, pelayanan, sumber daya manusia dan bagaimana daya tampungnya.Berbicara itu semua maka harus ada standard yang harus dipenuhi. Oleh karena itu BNN yang bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, membuat suatu standar yang harus dimiliki. Pada hal ini BNN lebih menitik beratkan pada standar pelayanan minimal. Standar-standar tersebut terdiri dari beberapa parameter, variabel-variabel dan indikator. Penyusunan standar yang dirumuskan tersebut, selain melibatkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, BNN juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemensos, Lapasustik, Kemenkes dan lembaga lainnya.Jika standar tersebut sudah ada, maka diharapkan tempat rehabilitasi instansi pemerintah yang sudah ada dapat lebih dioptimalkan secara efektif dan diharapkan bagi pemerintah di setiap Provinsi, dapat membangun tempat rehabilitasi. Sehingga dapat membatu menekan angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia, karena jika hanya mengandalkan tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN, maka upaya untuk menekan angka prevalensi baik penyalah guna maupun pecandu narkoba akan tidak efektif. (Dok/dms)
Berita Utama
Tempat Rehabilitasi Pemerintah Harus Memiliki Standar Pelayanan Minimal
Terkini
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025