Arah kebijakan BNN saat ini dalam memberantasdan menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia lebihmenitik beratkan kepada upaya Rehabilitasi. Kebijakan BNN untuk kurun waktu saat ini hingga kedepan lebih menitikberatkan kepada upaya rehabilitasi, hal tersebut disampaikan oleh Ida Utari selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, ketika membuka acara Pengujian Variabel Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Senin (10/6) Di Jakarta.Menurut Ida, Kepala BNN lebih menitikberatkan di bidang rehabilitasi, karena berdasarkan dari hasil evaluasi dari tahun ketahun dan belajar dari beberapa negara. Menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup efektif untuk menekan angka prevalensi pecandu maupun penyalah guna narkoba.Ketika membicarakan tentang rehabilitasi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain ketersediaan tempat rehabilitasi, pelayanan, sumber daya manusia dan bagaimana daya tampungnya.Berbicara itu semua maka harus ada standard yang harus dipenuhi. Oleh karena itu BNN yang bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, membuat suatu standar yang harus dimiliki. Pada hal ini BNN lebih menitik beratkan pada standar pelayanan minimal. Standar-standar tersebut terdiri dari beberapa parameter, variabel-variabel dan indikator. Penyusunan standar yang dirumuskan tersebut, selain melibatkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, BNN juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemensos, Lapasustik, Kemenkes dan lembaga lainnya.Jika standar tersebut sudah ada, maka diharapkan tempat rehabilitasi instansi pemerintah yang sudah ada dapat lebih dioptimalkan secara efektif dan diharapkan bagi pemerintah di setiap Provinsi, dapat membangun tempat rehabilitasi. Sehingga dapat membatu menekan angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia, karena jika hanya mengandalkan tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN, maka upaya untuk menekan angka prevalensi baik penyalah guna maupun pecandu narkoba akan tidak efektif. (Dok/dms)
Berita Utama
Tempat Rehabilitasi Pemerintah Harus Memiliki Standar Pelayanan Minimal
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025