Arah kebijakan BNN saat ini dalam memberantasdan menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia lebihmenitik beratkan kepada upaya Rehabilitasi. Kebijakan BNN untuk kurun waktu saat ini hingga kedepan lebih menitikberatkan kepada upaya rehabilitasi, hal tersebut disampaikan oleh Ida Utari selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, ketika membuka acara Pengujian Variabel Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Senin (10/6) Di Jakarta.Menurut Ida, Kepala BNN lebih menitikberatkan di bidang rehabilitasi, karena berdasarkan dari hasil evaluasi dari tahun ketahun dan belajar dari beberapa negara. Menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup efektif untuk menekan angka prevalensi pecandu maupun penyalah guna narkoba.Ketika membicarakan tentang rehabilitasi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain ketersediaan tempat rehabilitasi, pelayanan, sumber daya manusia dan bagaimana daya tampungnya.Berbicara itu semua maka harus ada standard yang harus dipenuhi. Oleh karena itu BNN yang bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, membuat suatu standar yang harus dimiliki. Pada hal ini BNN lebih menitik beratkan pada standar pelayanan minimal. Standar-standar tersebut terdiri dari beberapa parameter, variabel-variabel dan indikator. Penyusunan standar yang dirumuskan tersebut, selain melibatkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, BNN juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemensos, Lapasustik, Kemenkes dan lembaga lainnya.Jika standar tersebut sudah ada, maka diharapkan tempat rehabilitasi instansi pemerintah yang sudah ada dapat lebih dioptimalkan secara efektif dan diharapkan bagi pemerintah di setiap Provinsi, dapat membangun tempat rehabilitasi. Sehingga dapat membatu menekan angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia, karena jika hanya mengandalkan tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN, maka upaya untuk menekan angka prevalensi baik penyalah guna maupun pecandu narkoba akan tidak efektif. (Dok/dms)
Berita Utama
Tempat Rehabilitasi Pemerintah Harus Memiliki Standar Pelayanan Minimal
Terkini
-
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026 -
LANJUTKAN PENILAIAN DI BNN, OMBUDSMAN TINJAU LAYANAN BALAI BESAR REHABILITASI 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN DPRD KLATEN BAHAS PENGUATAN REGULASI HINGGA FASIILITAS REHABILITASI 15 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- HUT KE-81 RI, BNN PERKUAT KOMITMEN LINDUNGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA 17 Agu 2026
