Arah kebijakan BNN saat ini dalam memberantasdan menekan peredaran gelap narkoba di Indonesia lebihmenitik beratkan kepada upaya Rehabilitasi. Kebijakan BNN untuk kurun waktu saat ini hingga kedepan lebih menitikberatkan kepada upaya rehabilitasi, hal tersebut disampaikan oleh Ida Utari selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, ketika membuka acara Pengujian Variabel Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Senin (10/6) Di Jakarta.Menurut Ida, Kepala BNN lebih menitikberatkan di bidang rehabilitasi, karena berdasarkan dari hasil evaluasi dari tahun ketahun dan belajar dari beberapa negara. Menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup efektif untuk menekan angka prevalensi pecandu maupun penyalah guna narkoba.Ketika membicarakan tentang rehabilitasi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain ketersediaan tempat rehabilitasi, pelayanan, sumber daya manusia dan bagaimana daya tampungnya.Berbicara itu semua maka harus ada standard yang harus dipenuhi. Oleh karena itu BNN yang bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, membuat suatu standar yang harus dimiliki. Pada hal ini BNN lebih menitik beratkan pada standar pelayanan minimal. Standar-standar tersebut terdiri dari beberapa parameter, variabel-variabel dan indikator. Penyusunan standar yang dirumuskan tersebut, selain melibatkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, BNN juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemensos, Lapasustik, Kemenkes dan lembaga lainnya.Jika standar tersebut sudah ada, maka diharapkan tempat rehabilitasi instansi pemerintah yang sudah ada dapat lebih dioptimalkan secara efektif dan diharapkan bagi pemerintah di setiap Provinsi, dapat membangun tempat rehabilitasi. Sehingga dapat membatu menekan angka prevalensi pecandu narkoba di Indonesia, karena jika hanya mengandalkan tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN, maka upaya untuk menekan angka prevalensi baik penyalah guna maupun pecandu narkoba akan tidak efektif. (Dok/dms)
Berita Utama
Tempat Rehabilitasi Pemerintah Harus Memiliki Standar Pelayanan Minimal
Terkini
-
INDONESIA DAN FIJI BANGUN SINERGI PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI KAWASAN MELANESIA 14 Okt 2025
-
LANTIK PEJABAT BARU, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA BERPIKIR STRATEGIS DAN BERGERAK TAKTIS 14 Okt 2025
-
SILATURAHMI KEPALA BNN RI DARI MASA KE MASA, TEGUHKAN KOMITMEN BERKELANJUTAN DALAM PERANG MELAWAN NARKOBA 14 Okt 2025
-
BNN HADIRI LOKAKARYA NASIONAL: DORONG KOLABORASI DEMI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA 13 Okt 2025
-
BNN DAN KEMENAKER TEKEN PKS, DORONG PENEMPATAN SERTA PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA PASCA REHABILITASI 12 Okt 2025
-
BNN dan UI PAPARKAN HASIL STUDI KUALITATIF BUDAYA DAN KRIMINOLOGIS DI 14 LOKASI RAWAN NARKOBA 11 Okt 2025
-
BNN KEMBALI RAIH OPINI WTP DARI BPK, ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 10 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
- OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
- BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025