Menanggapi kondisi darurat narkoba di Indonesia banyak hal yang perlu dibenahi terutama dalam aspek regulasi. Kejahatan narkoba terus berkembang seperti maraknya narkoba jenis baru. Namun pada sisi regulasi yaitu UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika belum bisa mengimbangi derasnya permasalahan narkoba yang terjadi.Hal ini disampaikan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR saat kegiatan diskusi publik dan juga test urine di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI Gd. Nusantara I lt. 3 Komplek DPR RI Senayan, Kamis (7/12). Dengan kondisi demikian tentu saja diperlukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009. Ditambahkan Nasir, revisi UU tersebut sudah masuk dalam prolegnas 2018.Terkait hal ini, Kepala BNN, Budi Waseso setuju bahwa kelemahan regulasi dijadikan celah ruang oleh para penyalahguna dan juga pengedar narkoba. Di hadapan anggota fraksi PKS, Buwas menggambarkan betapa peliknya persoalan narkoba yang melanda. Ia menyebutkan, narkoba yang masuk ke negeri ini sangat masif, atau tak kurang dari 250 ton shabu. Belum lagi jenis narkoba yang lainnya.Dari keuntungan besar yang dihasilkan, para bandar juga menyisihkan 10% untuk menciptakan regenerasi pangsa pasar yaitu dengan target anak-anak yang berusia dini, seperti usia pelajar SD hingga TK. Dengan langkah ini maka, saat anak-anak terkontaminasi sejak dini maka mereka akan menjadi target pasar utama saat mereka tumbuh remaja atau dewasa.Oleh karena itulah, Kepala BNN meminta agar para kader PKS yang tersebar di seluruh Indonesia bisa mengambil peran aktif hingga ke tingkat RT/RW. Senada dengan hal ini, Adang Daradjatun menambahkan agar selain peran serta keluarga dan masyarakat, juga diperlukan penguatan instansi pemerintah melalui upaya pengawasan.Terkait komitmen FPKS dalam perang melawan narkoba, bukan hanya diskusi public yang digelar akan tetapi juga dilakukan tes urine terhadap seluruh anggota FPKS.
Berita Utama
Tangkal Narkoba, Regulasi Perlu Dibenahi
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025