Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

Susun Raperda Anti Narkoba, DPRD Mataram Minta Petunjuk BNN

Oleh 19 Des 2019Desember 20th, 2019Tidak ada komentar
Susun Raperda Anti Narkoba, DPRD Mataram Minta Petunjuk BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Masalah narkoba kian mengancam mataram khususnya di kalang hean anak muda, sehingga anggota DPRD Mataram merasa terpanggil untuk melakukan aksi nyata, salah satunya adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti narkoba. Sebagai upaya optimalisasi untuk raperda ini, anggota Pansus Raperda melakukan kunjungan kerja ke BNN untuk menimba wawasan dan mencari masukan.

Dalam kesempatan ini, H.Muchtar selaku ketua Pansus Raperda mengatakan pihaknya khawatir dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kian marak di daerahnya.

Menurutnya, regulasi tentang anti narkoba di daerah sangat penting, agar nantinya ketika sudah disahkan, maka anggaran program pencegahan bahaya narkoba bisa dialokasikan di instansi yang ada di Mataram. Ia juga menambahkan, upaya penanggulangan narkoba di daerahnya membutuhkan upaya ekstra mengingat Mataram adalah kota wisata yang cukup pesat perkembangannya.

Menanggapi hal ini, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Dunan Ismail Isja, memberikan apresiasi atas keseriusan DPRD Mataram dalam mencegah bahaya narkoba di daerahnya.

Baca juga:  Keluarga Miliki Peran Vital Dukung Penyalahguna Narkoba

“Kedatangan anggota dewan ini adalah indikator keseriusan dalam rangka penanggulangan narkoba, dan ini merupakan bentuk support atau tenaga baru mendukung P4GN,” imbuh Deputi Dayamas, di Aula lantai 2 kantor BNN, Kamis (19/12).

Dunan juga menambahkan bahwa penyusunan perda ini merupakan wujud implementasi pihak daerah dalam rangka pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN. Terkait penyusunan konten raperda anti narkoba, Deputi Dayamas mengatakan BNN bisa memberikan asistensinya melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Kepada para anggota pansus yang hadir, Deputi Dayamas berpesan agar produk raperda ini benar-benar didasari oleh murni kepedulian dan keikhlasan untuk melindungi generasi muda Mataram dari bahaya narkoba bukan untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Kapuslitdatin BNN, Drs. Agus Irianto, S.H.,M.Si.,M.H. memberikan saran agar nantinya raperda itu bisa memuat aturan seperti dalam aspek pendidikan, yaitu mengatur tentang kurikulum anti narkoba.

Selain itu, ia juga menyarankan agar membuat aturan yang memberikan kemudahan para pengusaha lokal dalam menjual produk-produk bernilai ekonomi. Dalam hal ini, para pengusaha ini diharapkan bisa kerja sama dengan BNN, untuk memasarkan produk hasil jerih payah para mantan pecandu narkoba yang telah mendapatkan pembinaan dari BNN.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Baca juga:  LANTIK 57 PEGAWAI BNN RI, KEPALA BNN RI DORONG KESADARAN DAN KUALITAS PNS ANTI NARKOBA

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel