Kepala BNNK Poso beserta 9 orang dari anggota DPRD Poso melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Cawang. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting dalam rangka penyusunan peraturan daerah (perda) tentang penanganan penyalahgunaan narkoba.Rancangan Perda penyalahgunaan narkoba mengacu pada surat dari kepala Badan Narkotika Nasional B/1126/IV/DE/HK/2016 yang ditujukan kepada semua kepala BNNP dan BNN Kota/Kabupaten, untuk melakukan monitoring, koordinasi dan peran aktif kepada para pimpinan daerah setempat.Saat bertatap muka dengan pejabat BNN, Yus Ama selaku ketua Pansus DPRD mengatakan pihaknya sangat mendukung rancangan pembuatan perda tentang penanganan penyalahgunaan narkoba.Menurutnya langkah progresif harus diambil mengingat maraknya peredaran narkoba saat ini telah begitu masif dan mengkhawatirkan. Dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba khususnya di daerah Poso dan secara umumnya di seluruh Indonesia.Yus berharap kedepannya Poso bisa dijadikan role model bagi daerah lain dalam hal peran serta yang aktif dalam penanggulangan narkoba melalui penerapan perda tersebut.Sementara itu, Adek Yarfan selaku Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN mengapresiasi kepada DPRD Poso yang memberikan dukungan dalam pembuatan perda tersebut.Kepada para anggota DPRD, Adek berpesan jika pada saatnya nanti perda itu sudah muncul dan berjalan, maka implementasinya harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh para anggota dewan.B/BRP-59/V/2016
Berita Utama
Susun Perda Penanganan Narkoba, DPRD Poso Konsultasi ke BNN
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
