
bnn.go.id, Jakarta – Pengukuran layanan kepuasan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan merupakan faktor yang penting dalam mengembangkan suatu sistim penyediaan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan satuan kerja, meminimalkan biaya dan waktu serta memaksimalkan dampak pelayanan terhadap satuan kerja BNN di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Surat Kepala BNN Nomor: B/3850/X/KA/IR.004.04/2019/BNN tanggal 22 Oktober 2019 tentang Permohonan Pengisian Kuesioner Layanan Inspektorat Utama BNN kepada Satuan Kerja di lingkungan BNN, telah dilakukan penilaian selama 1 bulan pada bulan Oktober 2019 melalui kuisoner yang dikirimkan melalui email kepada Satuan Kerja dilingkungan BNN, penilaian dilakukan untuk mengukur sejauh mana kualitas layanan mutu audit yang diberikan kepada Satuan Kerja.
Hasil penilaian atas kuisoner yang masuk dengan menggunakan skala linkert(1 sd 4) mendapatkan hasil sebesar 3.4 dari nilai 4, nilai dikategorikan “BAIK”. Adapun aspek penilaian mencakup penilaian independensi auditor, praktik profesional dan komitmen anti korupsi.
Untuk meningkatkan pelayanan, tahun 2020 kuisoner layanan kepuasan Inspektorat Utama dapat di isi secara onlie pada website BNN yaitu pada https://bnn.go.id/satuan-kerja/ittama/
INDEKS LAYANAN KEPUASAN | |
Nilai | Predikat |
3.4 | BAIK |