(KUNINGAN, 13/4)- Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ihya di Desa Cijemit, Ciniru, Kab. Kuningan menghadirkan BNN Kab. Kuningan sebagai pemateri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cijemit, Kuningan, Sabtu (13/4).Lebih dari seratus orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, pemuda karang taruna, ibu PKK, dan remaja setempat mengikuti kegiatan tersebut.Latar belakang kegiatan adalah karena kami miris dengan kondisi desa yang belakangan ini marak dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa, ucap Hendra selaku Ketua Panitia dalam laporannya. Hal ini dibenarkan oleh BNN Kab. Kuningan. Sebagai contoh, seorang korban di Desa Cijemit meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Sementara pada Oktober 2012 lalu, dua orang pemuda asal Desa Cijemit ditangkap karena tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa paket ganja yang didapatkan sepulang merantau di Jakarta.Beberapa warga Kuningan memang menjadi commuter (perantau) di luar kota. Dampak baiknya tentu saja menambah devisa bagi keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, ada juga yang menyebarkan hal-hal buruk yang dibawa dari Jakarta, salah satunya narkoba, tutur Juju Junaedi, Penyuluh dari BNN Kab. Kuningan kepada hadirin.Pada kesempatan itu, BNN Kab. Kuningan meminta masyarakat supaya waspada, tanggap, dan menolak penyalahgunaan jenis narkoba apapun. Masyarakat juga harus bekerja sama agar laju peredaran narkoba dapat diminimalkan.Peran serta masyarakat sangat penting mengingat permasalahan narkoba adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta aktif dari masyarakat merupakan aset penting bagi BNN dan aparat lainnya dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 105, pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hak tersebut berupa mencari dan mendapatkan informasi akurat mengenai narkoba atau tindak pidana narkoba. Sebagai lembaga pemerintah, BNN tidak hanya menginisiasi program penyuluhan, tetapi juga memberikan hak ingin tahu masyarakat mengenai P4GN.Adapun tanggung jawab masyarakat adalah memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tersebut.
Berita Utama
STAI Al-Ihya Ajak Masyarakat Cijemit Tolak Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025