(KUNINGAN, 13/4)- Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ihya di Desa Cijemit, Ciniru, Kab. Kuningan menghadirkan BNN Kab. Kuningan sebagai pemateri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cijemit, Kuningan, Sabtu (13/4).Lebih dari seratus orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, pemuda karang taruna, ibu PKK, dan remaja setempat mengikuti kegiatan tersebut.Latar belakang kegiatan adalah karena kami miris dengan kondisi desa yang belakangan ini marak dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa, ucap Hendra selaku Ketua Panitia dalam laporannya. Hal ini dibenarkan oleh BNN Kab. Kuningan. Sebagai contoh, seorang korban di Desa Cijemit meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Sementara pada Oktober 2012 lalu, dua orang pemuda asal Desa Cijemit ditangkap karena tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa paket ganja yang didapatkan sepulang merantau di Jakarta.Beberapa warga Kuningan memang menjadi commuter (perantau) di luar kota. Dampak baiknya tentu saja menambah devisa bagi keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, ada juga yang menyebarkan hal-hal buruk yang dibawa dari Jakarta, salah satunya narkoba, tutur Juju Junaedi, Penyuluh dari BNN Kab. Kuningan kepada hadirin.Pada kesempatan itu, BNN Kab. Kuningan meminta masyarakat supaya waspada, tanggap, dan menolak penyalahgunaan jenis narkoba apapun. Masyarakat juga harus bekerja sama agar laju peredaran narkoba dapat diminimalkan.Peran serta masyarakat sangat penting mengingat permasalahan narkoba adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta aktif dari masyarakat merupakan aset penting bagi BNN dan aparat lainnya dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 105, pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hak tersebut berupa mencari dan mendapatkan informasi akurat mengenai narkoba atau tindak pidana narkoba. Sebagai lembaga pemerintah, BNN tidak hanya menginisiasi program penyuluhan, tetapi juga memberikan hak ingin tahu masyarakat mengenai P4GN.Adapun tanggung jawab masyarakat adalah memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tersebut.
Berita Utama
STAI Al-Ihya Ajak Masyarakat Cijemit Tolak Narkoba
Terkini
-
RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026 -
PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026 -
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
