(KUNINGAN, 13/4)- Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ihya di Desa Cijemit, Ciniru, Kab. Kuningan menghadirkan BNN Kab. Kuningan sebagai pemateri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cijemit, Kuningan, Sabtu (13/4).Lebih dari seratus orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, pemuda karang taruna, ibu PKK, dan remaja setempat mengikuti kegiatan tersebut.Latar belakang kegiatan adalah karena kami miris dengan kondisi desa yang belakangan ini marak dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa, ucap Hendra selaku Ketua Panitia dalam laporannya. Hal ini dibenarkan oleh BNN Kab. Kuningan. Sebagai contoh, seorang korban di Desa Cijemit meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Sementara pada Oktober 2012 lalu, dua orang pemuda asal Desa Cijemit ditangkap karena tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa paket ganja yang didapatkan sepulang merantau di Jakarta.Beberapa warga Kuningan memang menjadi commuter (perantau) di luar kota. Dampak baiknya tentu saja menambah devisa bagi keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, ada juga yang menyebarkan hal-hal buruk yang dibawa dari Jakarta, salah satunya narkoba, tutur Juju Junaedi, Penyuluh dari BNN Kab. Kuningan kepada hadirin.Pada kesempatan itu, BNN Kab. Kuningan meminta masyarakat supaya waspada, tanggap, dan menolak penyalahgunaan jenis narkoba apapun. Masyarakat juga harus bekerja sama agar laju peredaran narkoba dapat diminimalkan.Peran serta masyarakat sangat penting mengingat permasalahan narkoba adalah masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta aktif dari masyarakat merupakan aset penting bagi BNN dan aparat lainnya dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 105, pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hak tersebut berupa mencari dan mendapatkan informasi akurat mengenai narkoba atau tindak pidana narkoba. Sebagai lembaga pemerintah, BNN tidak hanya menginisiasi program penyuluhan, tetapi juga memberikan hak ingin tahu masyarakat mengenai P4GN.Adapun tanggung jawab masyarakat adalah memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkoba kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tersebut.
Berita Utama
STAI Al-Ihya Ajak Masyarakat Cijemit Tolak Narkoba
Terkini
-
BUKA PERTEMUAN NARCOTICS WORKING GROUP, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA KOLABORASI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 21 Agu 2025
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025