BNN.GO.ID. Batam 18 – 19 Oktober 2023 Deputi Dayamas BNN melalui Direktur Dayatif menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi program dan kegiatan antar stakeholder untuk mendukung keberhasilan pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba khususnya di Provinsi Kepulauan Riau
PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU Peningkatan angka prevalensi, perkembangan pola penyalahgunaan narkoba, ancaman peredaran NPS, persebaran kawasan rawan narkoba (128 kawasan rawan di Kepri), serta perintah Presiden untuk melaksanakan program extraordinary menjadi pertimbangan pentingnya pelaksanaan pemberdayaan alternatif sebagai upaya penanganan kawasan rawan narkoba di Kepri. Tahapan yang akan dlaksanakan dalam pemberdayaan alternatif mulai dari penguatan regulasi, pengembangan potensi lokal, penguatan kerja sama antar stakeholder dan pendampingan program. Kunci keberhasilan Penanganan Kawasan Rawan Narkoba adalah sinergi antar Stakeholder dan seluruh pihak di sekitar kawasan Rawan secara berkelanjutan.
ASISTENSI KABUPATEN/KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA (KOTAN) DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU Tujuan: penciptaan kesiapsiagaan/ peningkatan kemampuan daerah kabupaten/kota dalam rangka antisipasi, adaptasi dan mitigasi potensi ancaman kejahatan narkoba yang dikelola secara integratif, menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan/program daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. KOTAN diukur menggunakan 5 variabel yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum.
Lingkungan keluarga dan pertemanan merupakan dua lingkungan yang berperan besar dalam penanganan masalah narkoba. Kerawanan narkoba di kawasan merupakan permasalahan kompleks, untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder sesuai potensi dan sumber daya masing-masing. Ketanggapsiagaan kota/kabupaten terhadap ancaman bahaya narkoba merupakan salah satu bekal keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan alternatif. Ekonomi kreatif didorong untuk meningkatkan kreatifitas masyarakat melalui pengembangan ide, kreatif, pengetahuan dan gagasan dengan melibatkan Kemenkominfo dan Kemenparekraf. Pengembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan/melepaskan masyarakat di kawasan rawan dari jeratan peredaran gelap narkoba karena masalah narkoba seringkali melibatkan masyarakat dengan tingkat ekonomi rentan. Pembentukan dan pembekalan satgas anti narkoba, tes urin, dan sosialisasi anti narkoba telah dilaksanakan di Batam dan akan mengeesahan Perda tentang P4GN di tingkat kota Batam untuk mendukung penanganan narkoba sebagai bentuk sinergitas
#War on Drug
#Indonesia Bersinar