Makassar (15/5) — Setelah menggelar kegiatan sosialiasasi perundang-undangan dan diskusi tentang penanganan pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan, di Jakarta, Manado, dan Lombok beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, kembali menggelar kegiatan serupa di Hotel Singgasana, Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 14 s.d. 16 Mei 2013.Pada kegiatan ini, BNN menggandeng sejumlah instansi terkait lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Dit. Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, dan Akademisi dari Universitas Indonesia.Kegiatan yang digaungkan di beberapa kota besar ini merupakan langkah BNN sebagai focal point dan leading agency dalam penanganan Narkotika di Indonesia, untuk bersama-sama dengan instansi terkait dan elemen masyarakat lainnya, dalam hal penanganan rehabilitasi bagi para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika terutama bagi narapidana kasus Narkotika yang juga terbukti sebagai penyalah guna Narkotika.Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu dan penyalah guna Narkotika yang terkait proses hukum.Napi Narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna Narkotika memerlukan perhatian khusus. Mereka harus mendapatkan perawatan dan pemulihan yang intens melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Jika para Napi yang juga penyalah guna Narkotika tidak mendapatkan rehabilitasi, maka pasar Narkoba akan tetap berkembang, karena kebanyakan dari mereka melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan cara bergerombol. Dampaknya, selepasnya mereka dari Lapas atau Rutan akan mempengaruhi masyarakat lainnya dan menambah jumlah penyalahguna Narkoba.BNN berharap adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat mengenai peraturan tentang penanganan pecandu, serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalah guna Narkotika di Indonesia. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Berita Utama
Sosialiasasi Perundang-Undangan Dan Diskusi Tentang Penanganan Pecandu, Penyalah Guna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
