Gorontalo/Bone Bolango – Sekolah harus membina siswa menghindari penyalahgunaan narkoba. Namun mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat. Selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak bersangkutan.Demikian amanat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Brigjend Pol. Oneng Soebroto, SH, MH., di hadapan para kepala SMP dan Mts se-Kabupaten Bone Bolango, saat memberikan materi dalam Kegiatan , di Hotel Maqna Gorontalo, Rabu (13/09).Lebih lanjut, Oneng Soebroto menyampaikan, siswa penyalahguna narkoba harus didekati secara persuasif. Jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi, dikontrol, dan dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain.Menghadapi anak seperti ini, Oneng mengimbau pihak sekolah memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang sudah disediakan pemerintah, baik itu di BNNP Gorontalo, maupun BNN Kota dan Kabupaten, serta di klinik-klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.Rehabilitasi ada dua cara, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Kalau rawat jalan, si anak akan kita kenai wajib lapor selama delapan kali. Jadi dia masih bisa melakukan aktifitas sehari-sehari termasuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kalau rawat inap, kita titipkan di RS Tombulilato sampai sembuh, lalu kita akan kembalikan lagi kepada keluarga dan sekolah untuk kembali dibina dan diawasi, terangnya.Ia pun mengingatkan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 60 menerangkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak. Pendidik, menurutnya, merupakan profesi yang dihormati di mata masyarakat sehingga lebih didengar dan dipatuhi.Mohon peran ini dilaksanakan baik di sekolah, maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing, imbaunya.Dalam kegiatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Hj. Marini Nisabu, S.Pd, M.Ap., menjadi narasumber dengan materi Pencegahan dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Marini mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk bahu membahu bersama orang tua siswa menjaga anak-anak jauh dari bahaya narkoba.Baik guru maupun orang tua juga harus selalu meningkatkan pengetahuannya tentang apa itu narkoba, apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana pencegahan serta cara mengatasinya.Kepala BNNK Bone Bolango, Abd. Haris Pakaya, S.Pd, M.Si yang juga membawakan materi meminta para Kepala Sekolah melakukan pembentukan relawan di sekolah masing-masing, berikut ruangan khusus sebagai tempat konsultasi siswa akan permasalahan mereka sehari-hari.Ia juga mengimbau para kepala sekolah untuk mewaspadai segala bentuk aktifitas mencurigakan dari para bandar, pengedar, kurir atau pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak masuk dan meracuni pikiran anak dan remaja dengan narkoba.Generasi muda ini harus kita selamatkan, sebab mereka adalah penerus masa depan bangsa. Hal ini sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, pungkas Haris.Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan MoU antara Dinas Pendidikan dengan BNNK Bone Bolango, dan 15 SMP dan MTs se Bone Bolango dengan BNNK Bone Bolango. MoU tersebut salah satunya memuat kerjasama dalam pembentukan relawan anti narkoba dan pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi P4GN di setiap sekolah. #Stopnarkoba (Jam).
Berita Utama
Siswa Penyalahguna Narkoba Jangan Dikeluarkan dari Sekolah
Terkini
-
GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025
-
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN AHLI MADYA TAHUN 2025 RESMI DIBUKA 08 Sep 2025
-
BNN PERINGATI MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENINGKATKAN SOLIDITAS, INTEGRITAS, DAN SINERGITAS 08 Sep 2025
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
Populer
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025
- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- BNN BANGUN BUDAYA SADAR HUKUM ASN LEWAT SOSIALISASI DI SUMATERA BARAT 12 Agu 2025