Gorontalo/Bone Bolango – Sekolah harus membina siswa menghindari penyalahgunaan narkoba. Namun mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat. Selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak bersangkutan.Demikian amanat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Brigjend Pol. Oneng Soebroto, SH, MH., di hadapan para kepala SMP dan Mts se-Kabupaten Bone Bolango, saat memberikan materi dalam Kegiatan , di Hotel Maqna Gorontalo, Rabu (13/09).Lebih lanjut, Oneng Soebroto menyampaikan, siswa penyalahguna narkoba harus didekati secara persuasif. Jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi, dikontrol, dan dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain.Menghadapi anak seperti ini, Oneng mengimbau pihak sekolah memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang sudah disediakan pemerintah, baik itu di BNNP Gorontalo, maupun BNN Kota dan Kabupaten, serta di klinik-klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.Rehabilitasi ada dua cara, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Kalau rawat jalan, si anak akan kita kenai wajib lapor selama delapan kali. Jadi dia masih bisa melakukan aktifitas sehari-sehari termasuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kalau rawat inap, kita titipkan di RS Tombulilato sampai sembuh, lalu kita akan kembalikan lagi kepada keluarga dan sekolah untuk kembali dibina dan diawasi, terangnya.Ia pun mengingatkan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 60 menerangkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak. Pendidik, menurutnya, merupakan profesi yang dihormati di mata masyarakat sehingga lebih didengar dan dipatuhi.Mohon peran ini dilaksanakan baik di sekolah, maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing, imbaunya.Dalam kegiatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Hj. Marini Nisabu, S.Pd, M.Ap., menjadi narasumber dengan materi Pencegahan dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Marini mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk bahu membahu bersama orang tua siswa menjaga anak-anak jauh dari bahaya narkoba.Baik guru maupun orang tua juga harus selalu meningkatkan pengetahuannya tentang apa itu narkoba, apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana pencegahan serta cara mengatasinya.Kepala BNNK Bone Bolango, Abd. Haris Pakaya, S.Pd, M.Si yang juga membawakan materi meminta para Kepala Sekolah melakukan pembentukan relawan di sekolah masing-masing, berikut ruangan khusus sebagai tempat konsultasi siswa akan permasalahan mereka sehari-hari.Ia juga mengimbau para kepala sekolah untuk mewaspadai segala bentuk aktifitas mencurigakan dari para bandar, pengedar, kurir atau pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak masuk dan meracuni pikiran anak dan remaja dengan narkoba.Generasi muda ini harus kita selamatkan, sebab mereka adalah penerus masa depan bangsa. Hal ini sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, pungkas Haris.Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan MoU antara Dinas Pendidikan dengan BNNK Bone Bolango, dan 15 SMP dan MTs se Bone Bolango dengan BNNK Bone Bolango. MoU tersebut salah satunya memuat kerjasama dalam pembentukan relawan anti narkoba dan pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi P4GN di setiap sekolah. #Stopnarkoba (Jam).
Berita Utama
Siswa Penyalahguna Narkoba Jangan Dikeluarkan dari Sekolah
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
