Skip to main content
Berita Utama

Sinkroninsasi Peran BNNP dan BNNK dalam Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi

Oleh 10 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya BNN mengadakan acara sinkronisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna Narkotika. Acara yang dihadiri oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Kabid rehabilitasi, instansi, dan organisasi terkait ini diadakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (6/4).Tema sinkronisasi yang diangkat dirasa sangat tepat karena BNNP dan BNNK merupakan tangan BNN yang secara langsung dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kesepakatan bersama diantara 7 instansi penegak hukum, disebutkan bahwa pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib untuk direhabilitasi setelah melalui penilaian tim assessment terpadu (TAT). Namun demikian, diantara para penegak hukum dan masyakarat keduanya masih belum sepenuhnya tahu dan paham tentang aturan tersebut.Dalam Undang-Undang Narkotika dan kesepakatan instansi-instansi penegak hukum terkait disepakati bahwa penyalah guna maupun pecandu harus direhabilitasi, baik secara medis dan sosial. Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan agar BNNP dan BNNK serta organisasi-organisasi yang menangani rehabilitasi dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat dapat mengubah paradigmanya dan proaktif untuk mendorong pecandu serta penyalah guna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Kepala BNNP dan BNNK harus mampu membuat kegiatan yang dapat merangkul segala lapisan masyarakat yang dapat menjadi media BNN untuk dapat melancarkan sosialisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, ungkap Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar. Selain itu, Anang juga menyampaikan pentingnya kepala BNNP dan BNNK untuk merangkul semua pelaksana rehabilitasi di seluruh kementerian kesehatan dan sosial di daerah masing-masing guna melaksanakan rehabilitasi bersama.

Baca juga:  Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perkotaan Melalui Keterampilan Service AC di Kampung Bonang

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel