Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya BNN mengadakan acara sinkronisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna Narkotika. Acara yang dihadiri oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Kabid rehabilitasi, instansi, dan organisasi terkait ini diadakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (6/4).Tema sinkronisasi yang diangkat dirasa sangat tepat karena BNNP dan BNNK merupakan tangan BNN yang secara langsung dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kesepakatan bersama diantara 7 instansi penegak hukum, disebutkan bahwa pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib untuk direhabilitasi setelah melalui penilaian tim assessment terpadu (TAT). Namun demikian, diantara para penegak hukum dan masyakarat keduanya masih belum sepenuhnya tahu dan paham tentang aturan tersebut.Dalam Undang-Undang Narkotika dan kesepakatan instansi-instansi penegak hukum terkait disepakati bahwa penyalah guna maupun pecandu harus direhabilitasi, baik secara medis dan sosial. Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan agar BNNP dan BNNK serta organisasi-organisasi yang menangani rehabilitasi dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat dapat mengubah paradigmanya dan proaktif untuk mendorong pecandu serta penyalah guna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Kepala BNNP dan BNNK harus mampu membuat kegiatan yang dapat merangkul segala lapisan masyarakat yang dapat menjadi media BNN untuk dapat melancarkan sosialisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, ungkap Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar. Selain itu, Anang juga menyampaikan pentingnya kepala BNNP dan BNNK untuk merangkul semua pelaksana rehabilitasi di seluruh kementerian kesehatan dan sosial di daerah masing-masing guna melaksanakan rehabilitasi bersama.
Berita Utama
Sinkroninsasi Peran BNNP dan BNNK dalam Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi
Terkini
-
BNN DAN APDESI MERAH PUTIH SIAPKAN LANGKAH BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DIREKSI CITILINK: PERKUAT SINERGI WUJUDKAN “PENERBANGAN BERSINAR” 22 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI GAUNGKAN JIHAD MELAWAN NARKOBA DALAM FORUM SILATURAHMI NASIONAL ULAMA 21 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI GROUND BREAKING SEKOLAH BM 400 20 Okt 2025
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025