BNNK Jambi – Badan Narkotika Nasional diberikan mandat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya memerangi narkoba tidak akan mungkin bisa dilakukan BNN sendiri. Perlu sinergisitas antar lembaga untuk mewujudkan Indonesia Bebas Penyalahgunaan Narkoba 2015. Saat ini tindak pidana Narkoba tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan, ada kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Berdasarkan sumber dari Dit. TPN BareskrimPolri& BNN (Maret2013), tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di kalangan pendidikan dipegang oleh Pelajar SMA. Menyadari hal tersebut, maka sudah seharusnya seluruh pihak turun bersama memerangi penyalahgunaan narkoba. Wujud kerjasama tersebut ditunjukkan oleh BNN Kota Jambi, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Jambi dan Pemerintahan Daerah Kota Jambi Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Dalam kegiatan Penyuluhan yang diadakan di 6 Sekolah Menengah Atas di Kota Jambi, diberikan materi mengenai penyalahgunaan narkoba (BNNK Jambi), HIV/AIDS (Dinas Kesehatan) dan Hak Asasi Manusia (Bag. Hukum dan Perundang-undangan Pemda Kota Jambi).Kegiatan yang berlangsung pada 14-16 Mei dan 21 – 23 Mei tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada pelajar SMA untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan terutama mengenai narkoba dan hak asasi manusia. Serta HIV/AIDS sebagai salah satu penyakit yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkotika jenis jarum suntik dan tidak menjaga diri dari pergaulan bebas. (BNNK JAMBI)
Berita Utama
Sinergisitas Memerangi Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025