BNNK Jambi – Badan Narkotika Nasional diberikan mandat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya memerangi narkoba tidak akan mungkin bisa dilakukan BNN sendiri. Perlu sinergisitas antar lembaga untuk mewujudkan Indonesia Bebas Penyalahgunaan Narkoba 2015. Saat ini tindak pidana Narkoba tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan, ada kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Berdasarkan sumber dari Dit. TPN BareskrimPolri& BNN (Maret2013), tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di kalangan pendidikan dipegang oleh Pelajar SMA. Menyadari hal tersebut, maka sudah seharusnya seluruh pihak turun bersama memerangi penyalahgunaan narkoba. Wujud kerjasama tersebut ditunjukkan oleh BNN Kota Jambi, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Jambi dan Pemerintahan Daerah Kota Jambi Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Dalam kegiatan Penyuluhan yang diadakan di 6 Sekolah Menengah Atas di Kota Jambi, diberikan materi mengenai penyalahgunaan narkoba (BNNK Jambi), HIV/AIDS (Dinas Kesehatan) dan Hak Asasi Manusia (Bag. Hukum dan Perundang-undangan Pemda Kota Jambi).Kegiatan yang berlangsung pada 14-16 Mei dan 21 – 23 Mei tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kepada pelajar SMA untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan terutama mengenai narkoba dan hak asasi manusia. Serta HIV/AIDS sebagai salah satu penyakit yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkotika jenis jarum suntik dan tidak menjaga diri dari pergaulan bebas. (BNNK JAMBI)
Berita Utama
Sinergisitas Memerangi Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI GROUND BREAKING SEKOLAH BM 400 20 Okt 2025
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025