Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tanaman ganja yang disita dari lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar. Sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2015 lalu, BNN bersinergi dengan BNN Propinsi Aceh, Polda Aceh serta masyarakat setempat menemukan ladang ganja tersebut yang terletak di Desa Pulo pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.Penemuan ladang ganja ini sendiri diawali pengungkapan upaya penyelundupan ganja yang dipimpin oleh seseorang bernama Bang Pin. Pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu Bang Pin bersama anggota sindikatnya berhasil ditangkap petugas BNN karena menyelundupkan 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi dengan menggunakan truk tronton. Bang Pin alias M.Ibrahim (47) adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari tahanan satu tahun lalu karena kasus penyelundupan 40 kilogram ganja.Petugas selanjutnya menindaklanjuti informasi di lapangan dan menemukan sebidang tempat penyemaian bibit ganja. Tidak jauh dari tempat itu, petugas akhirnya menemukan lokasi ladang ganja siap panen seluas ± 3 hektar. Di ladang ganja yang terletak pada titik koordinat N 05º2930.4 E 095º374 tersebut, petugas menemukan ± 26.000 (dua puluh enam ribu) batang tanaman ganja dengan berat total ± 2,5 ton. Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 50 hingga 150 cm. Diperkirakan dari setiap 1 kilogram tanaman ganja terdiri dari 10 batang tanaman. Di lokasi, petugas juga menemukan ± 6 kilogram ganja kering yang siap untuk dikemas.Sebelumnya pada tanggal 16 hingga 19 Februari 2015, petugas gabungan telah melakukan pencabutan tanaman ganja. Untuk selanjutnya barang bukti tanaman tersebut dikumpulkan dan ditumpuk di lokasi ladang, dan akan dimusnahkan pada hari ini. Pada saat ladang ganja ditemukan, kondisi lahan sangat bervariasi, ada yang sedang dalam masa pembibitan dan ada yang sedang dikeringkan di dalam pondok. Selain itu juga ada yang dalam masa perawatan dan siap panen.Pemilik ladang ganja saat ini dalam penyelidikan BNN, diduga para tersangka telah melarikan diri pada saat petugas tiba di lokasi ladang. Sebagai informasi, ladang ganja tersebut terletak jauh dari pemukiman warga, namun dekat dengan jalan setapak yang sering dilalui oleh warga sekitar saat mereka pergi ke ladang.
Siaran Pers
Sinergi Penegakan Hukum Dalam Pemusnahan Ladang Ganja
Terkini
-
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
