
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Fasilitator Bagi Para Legal (Paralegal), Kamis (2/4), secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh para petugas Pos Bantuan Hukum (Posbankum), fasilitator, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Paralegal merupakan warga masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan hukum dari pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum dasar. Peran Paralegal menjadi penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum, khususnya di tingkat desa atau akar rumput.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini sosialisasi fasilitator dapat menjangkau hingga level desa melalui peran Paralegal. Ia menjelaskan bahwa Posbankum memiliki dua penggerak utama, yaitu Paralegal sebagai warga terlatih dan kepala desa sebagai juru damai.
Lebih lanjut, Kristomo menjelaskan terdapat empat layanan utama di Posbankum, diantaranya Informasi dan konsultasi hukum untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban; Bantuan pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan; Pendampingan hukum melalui advokasi dan mediasi; Rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum untuk penanganan di persidangan.
Kristomo juga menekankan pentingnya sinergi antara BNN dan BPHN dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan narkoba, termasuk dalam konteks rehabilitasi serta sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sinergi ini diharapkan dapat diperkuat hingga tingkat akar rumput yang nantinya diresmikan secara nasional oleh Presiden RI agar dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN RI, M. Zainul Muttaqien, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan Menteri Hukum RI dengan Kepala BNN RI, disepakati bahwa Paralegal dan juru damai di Posbankum dapat diberdayakan sebagai fasilitator P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Adapun tugas dan fungsi fasilitator P4GN di antaranya, yaitu memberikan informasi terkait layanan P4GN BNN kepada masyarakat; Menerima dan meneruskan informasi terkait permasalahan narkoba kepada pihak berwenang; Mensosialisasikan layanan pengaduan masyarakat melalui call center BNN 184; serta Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Deputi Pencegahan BNN RI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas jangkauan layanan P4GN hingga ke desa/kelurahan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal mampu berperan strategis sebagai fasilitator yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan narkoba di masyarakat.
#warondrugsfirhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













