Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok, dengan barang bukti sabu 49.351 gram di Jakarta, Jumat 13 Maret 2015. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut. Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN tentang transaksi narkotika di kawasan Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan LPG alias AN, seorang laki-laki WNI, berusia 52 tahun, di bilangan jalan Hayam Wuruk, Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 9 malam. LPG ditangkap saat mengemudi mobil usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.Tim BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. Tidak berselang lama, BNN berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga tersangka tersebut laki-laki berinisial antara lain : KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33). Para tersangka ini diduga kuat akan mengedarkan sabu di kawasan Jakarta.Pengembangan terus dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari kamar yang mereka tempati, petugas menyita 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351 gram.Setelah itu seluruh tersangka dibawa ke BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka WNI yaitu LPG sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak lima kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Pertama ia mengambil 200 gram, yang kedua 500 gram, ketiga 500 gram, keempat 500 gram, dan terakhir saat ditangkap mengambil 3 kg. Untuk misi kali ini ia diiming-imingin mendapatkan upah sebesar Rp 90 juta.Dalam menjalankan aksinya, LPG berganti modus, biasanya mengambil sabu dengan sistem tempel (tidak bertemu dengan kurir lainnya), sedangkan pada aksi kali ini ia bertemu langsung dengan pelaku lainnya. LPG dikendalikan oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.LPG juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus narkotika.Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015. Mereka menyewa apartemen yang digunakan sebagai gudang sabu.Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sindikat Sabu Indonesia-Tiongkok Dicokok, 49,35 Kg Sabu Gagal Laku
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026
