Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok, dengan barang bukti sabu 49.351 gram di Jakarta, Jumat 13 Maret 2015. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut. Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN tentang transaksi narkotika di kawasan Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan LPG alias AN, seorang laki-laki WNI, berusia 52 tahun, di bilangan jalan Hayam Wuruk, Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 9 malam. LPG ditangkap saat mengemudi mobil usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.Tim BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. Tidak berselang lama, BNN berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga tersangka tersebut laki-laki berinisial antara lain : KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33). Para tersangka ini diduga kuat akan mengedarkan sabu di kawasan Jakarta.Pengembangan terus dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari kamar yang mereka tempati, petugas menyita 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351 gram.Setelah itu seluruh tersangka dibawa ke BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka WNI yaitu LPG sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak lima kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Pertama ia mengambil 200 gram, yang kedua 500 gram, ketiga 500 gram, keempat 500 gram, dan terakhir saat ditangkap mengambil 3 kg. Untuk misi kali ini ia diiming-imingin mendapatkan upah sebesar Rp 90 juta.Dalam menjalankan aksinya, LPG berganti modus, biasanya mengambil sabu dengan sistem tempel (tidak bertemu dengan kurir lainnya), sedangkan pada aksi kali ini ia bertemu langsung dengan pelaku lainnya. LPG dikendalikan oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.LPG juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus narkotika.Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015. Mereka menyewa apartemen yang digunakan sebagai gudang sabu.Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sindikat Sabu Indonesia-Tiongkok Dicokok, 49,35 Kg Sabu Gagal Laku
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025