Masalah adiksi atau ketergantungan Narkoba telah menjadi salah satu isu besar yang mengemuka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Universitas Indonesia (UI), tren penyalahgunaan Narkoba menunjukkan peningkatan. Dari hasil penelitian pada tahun 2008 lalu, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 1,99% dari populasi penduduk negeri ini. Pada tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2% dari total populasi penduduk. Jika memang penanganannya tidak serius, maka pada tahun 2015 mendatang, prevalensi diproyeksikan meningkat hingga 2,8% dari total populasi atau setara dengan 5,1 – 5,6 juta jiwa.Penanggulangan masalah kecanduan Narkoba mengalami dinamika yang mengarah pada hal yang positif. Hal ini dapat tergambar dari komitmen para pemangku kebijakan, untuk melahirkan perundangan yang baru dengan spirit yang berpihak kepada para korban penyalahguna Narkoba. Aturan terdahulu, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, menyebutkan bahwa pengguna Narkoba didefinisikan sebagai pelaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Seiring dengan dinamika yang ada, aturan tentang penanganan pecandu mengalami perubahan. Dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu atau penyalahguna Narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, namun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2009, menjadikan bukti bahwa hukum negara ini semakin humanis terhadap pecandu Narkoba, dan keras terhadap bandar atau pengedar Narkoba.Meski aturan hukum secara jelas memposisikan para pecandu sebagai korban dan bukan pelaku kriminal, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi. Karena itu, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan didukung oleh International Drug Policy Consortium (IDPC) menyelenggarakan simposium dengan topik Kebijakan Narkotika Tentang Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkotika. Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar para pemangku kebijakan dapat memahami dan menerapkan skema diversi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika di Indonesia. Dalam kesempatan simposium ini, sejumlah pemateri akan memaparkan konsep terkait dengan diversi bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba, sehingga seluruh unsur yang terkait dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai strategi pengembangan program diversi di Indonesia. Adapun peserta yang hadir dalam simposium ini berasal dari perwakilan BNN, DPR-RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM, akademisi, LBH, PKNI, IKAI, JANGKAR, Lembaga Donor, dan PBB.Humas BNN
Siaran Pers
Simposium Tentang Kebijakan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
