Skip to main content
Siaran Pers

Simposium Tentang Kebijakan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkoba

Oleh 04 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah adiksi atau ketergantungan Narkoba telah menjadi salah satu isu besar yang mengemuka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Universitas Indonesia (UI), tren penyalahgunaan Narkoba menunjukkan peningkatan. Dari hasil penelitian pada tahun 2008 lalu, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 1,99% dari populasi penduduk negeri ini. Pada tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2% dari total populasi penduduk. Jika memang penanganannya tidak serius, maka pada tahun 2015 mendatang, prevalensi diproyeksikan meningkat hingga 2,8% dari total populasi atau setara dengan 5,1 – 5,6 juta jiwa.Penanggulangan masalah kecanduan Narkoba mengalami dinamika yang mengarah pada hal yang positif. Hal ini dapat tergambar dari komitmen para pemangku kebijakan, untuk melahirkan perundangan yang baru dengan spirit yang berpihak kepada para korban penyalahguna Narkoba. Aturan terdahulu, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, menyebutkan bahwa pengguna Narkoba didefinisikan sebagai pelaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Seiring dengan dinamika yang ada, aturan tentang penanganan pecandu mengalami perubahan. Dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu atau penyalahguna Narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, namun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2009, menjadikan bukti bahwa hukum negara ini semakin humanis terhadap pecandu Narkoba, dan keras terhadap bandar atau pengedar Narkoba.Meski aturan hukum secara jelas memposisikan para pecandu sebagai korban dan bukan pelaku kriminal, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi. Karena itu, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan didukung oleh International Drug Policy Consortium (IDPC) menyelenggarakan simposium dengan topik Kebijakan Narkotika Tentang Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkotika. Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar para pemangku kebijakan dapat memahami dan menerapkan skema diversi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika di Indonesia. Dalam kesempatan simposium ini, sejumlah pemateri akan memaparkan konsep terkait dengan diversi bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba, sehingga seluruh unsur yang terkait dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai strategi pengembangan program diversi di Indonesia. Adapun peserta yang hadir dalam simposium ini berasal dari perwakilan BNN, DPR-RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM, akademisi, LBH, PKNI, IKAI, JANGKAR, Lembaga Donor, dan PBB.Humas BNN

Baca juga:  Jelang Nataru, BNN Amankan Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel