Masalah adiksi atau ketergantungan Narkoba telah menjadi salah satu isu besar yang mengemuka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Universitas Indonesia (UI), tren penyalahgunaan Narkoba menunjukkan peningkatan. Dari hasil penelitian pada tahun 2008 lalu, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 1,99% dari populasi penduduk negeri ini. Pada tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2% dari total populasi penduduk. Jika memang penanganannya tidak serius, maka pada tahun 2015 mendatang, prevalensi diproyeksikan meningkat hingga 2,8% dari total populasi atau setara dengan 5,1 – 5,6 juta jiwa.Penanggulangan masalah kecanduan Narkoba mengalami dinamika yang mengarah pada hal yang positif. Hal ini dapat tergambar dari komitmen para pemangku kebijakan, untuk melahirkan perundangan yang baru dengan spirit yang berpihak kepada para korban penyalahguna Narkoba. Aturan terdahulu, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, menyebutkan bahwa pengguna Narkoba didefinisikan sebagai pelaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Seiring dengan dinamika yang ada, aturan tentang penanganan pecandu mengalami perubahan. Dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu atau penyalahguna Narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, namun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2009, menjadikan bukti bahwa hukum negara ini semakin humanis terhadap pecandu Narkoba, dan keras terhadap bandar atau pengedar Narkoba.Meski aturan hukum secara jelas memposisikan para pecandu sebagai korban dan bukan pelaku kriminal, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi. Karena itu, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan didukung oleh International Drug Policy Consortium (IDPC) menyelenggarakan simposium dengan topik Kebijakan Narkotika Tentang Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkotika. Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar para pemangku kebijakan dapat memahami dan menerapkan skema diversi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika di Indonesia. Dalam kesempatan simposium ini, sejumlah pemateri akan memaparkan konsep terkait dengan diversi bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba, sehingga seluruh unsur yang terkait dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai strategi pengembangan program diversi di Indonesia. Adapun peserta yang hadir dalam simposium ini berasal dari perwakilan BNN, DPR-RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM, akademisi, LBH, PKNI, IKAI, JANGKAR, Lembaga Donor, dan PBB.Humas BNN
Siaran Pers
Simposium Tentang Kebijakan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025