Masalah adiksi atau ketergantungan Narkoba telah menjadi salah satu isu besar yang mengemuka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Universitas Indonesia (UI), tren penyalahgunaan Narkoba menunjukkan peningkatan. Dari hasil penelitian pada tahun 2008 lalu, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 1,99% dari populasi penduduk negeri ini. Pada tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2% dari total populasi penduduk. Jika memang penanganannya tidak serius, maka pada tahun 2015 mendatang, prevalensi diproyeksikan meningkat hingga 2,8% dari total populasi atau setara dengan 5,1 – 5,6 juta jiwa.Penanggulangan masalah kecanduan Narkoba mengalami dinamika yang mengarah pada hal yang positif. Hal ini dapat tergambar dari komitmen para pemangku kebijakan, untuk melahirkan perundangan yang baru dengan spirit yang berpihak kepada para korban penyalahguna Narkoba. Aturan terdahulu, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, menyebutkan bahwa pengguna Narkoba didefinisikan sebagai pelaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Seiring dengan dinamika yang ada, aturan tentang penanganan pecandu mengalami perubahan. Dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu atau penyalahguna Narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, namun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2009, menjadikan bukti bahwa hukum negara ini semakin humanis terhadap pecandu Narkoba, dan keras terhadap bandar atau pengedar Narkoba.Meski aturan hukum secara jelas memposisikan para pecandu sebagai korban dan bukan pelaku kriminal, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi. Karena itu, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan didukung oleh International Drug Policy Consortium (IDPC) menyelenggarakan simposium dengan topik Kebijakan Narkotika Tentang Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkotika. Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar para pemangku kebijakan dapat memahami dan menerapkan skema diversi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika di Indonesia. Dalam kesempatan simposium ini, sejumlah pemateri akan memaparkan konsep terkait dengan diversi bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba, sehingga seluruh unsur yang terkait dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai strategi pengembangan program diversi di Indonesia. Adapun peserta yang hadir dalam simposium ini berasal dari perwakilan BNN, DPR-RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM, akademisi, LBH, PKNI, IKAI, JANGKAR, Lembaga Donor, dan PBB.Humas BNN
Siaran Pers
Simposium Tentang Kebijakan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan Ketergantungan Narkoba
Terkini
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025