Skip to main content
Berita Utama

Sidang Praperadilan Kasus Tindak Pidana Narkotika Tersangka “AHR”

Oleh 05 Jul 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Merasa tidak puas dengan penangkapan dan penahanannya, tersangka AHR melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang praperadilan ini sendiri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (4/7). Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dan keluarga AHR, serta para petugas dari BNN.Dalam sidang pertama praperadilan ini, Hakim mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas BNN, mengenai kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan AHR dan PS. Tim kuasa hukum juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar penangkapan AHR dan PS. Sidang praperadilan ini sendiri akan dilanjutkan pada Senin (9/7), dengan agenda putusan gugatan pra peradilan.AHR adalah salah seorang tersangka yang ditangkap oleh BNN pada 6 April 2012, bersama dengan kekasihnya PS. Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menemukan barang bukti berupa shabu seberat 291,4 gram, dan ekstasi sebanyak 3.145 butir.Dalam surat permohonan praperadilannya, tim kuasa hukum pihak AHR sebagai pemohon praperadilan menyebutkan beberapa poin yang mengacu pada indikator cacat formil diantaranya, tidak adanya pemberitahuan soal surat perintah penahanan dan penangkapan pada pemohon dan keluarganya. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan nama tersangka, nomor, huruf, dan urutan penghurufan yang tertera dalam surat perpanjangan penahanan. Selain itu, pihak keluarga juga menuntut ganti rugi karena merasa nama baik keluarga besar AHR tercemar.Menanggapi sejumlah tuduhan cacat formil ini, BNN memaparkan fakta-fakta terkait dengan proses penangkapan dan penahanan. Tim BNN memberikan penjelasan secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam surat jawaban atas surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, BNN memaparkan secara lengkap mengenai kronologi penangkapan tersangka AHR. Penangkapan AHR sendiri telah dilengkapi dengan Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012. Hal ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 17 Jo Pasal 1 butir 14 KUHP Jo Pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penangkapan tersangka AHR dan kekasihnya merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di kawasan Cempaka Putih Tengah, tepatnya di sebuah rumah kost. Kemudian petugas menemukan dua target operasi antara lain PS dan kekasihnya, berinisial AHR.Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menangkap tersangka PS di halaman parkir kost saat akan mengantar barang pesanan yang diduga shabu. Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selanjutnya, PS digiring oleh petugas ke kamar kostnya, yaitu di kamar L, lantai 2. Di kamar tersebut, petugas mendapati AHR. Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti shabu seberat 291,4 gram dan ekstasi sebanyak 3.145 butir.Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya 7 April 2012, BNN melakukan penahanan pada AHR sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/22/-INTD/IV/2012/BNN dengan alasan telah cukup bukti.Status dari kasus AHR ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau (P-21), setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat Nomor : B.2076/E.4/Euh.1/06/2012, pada tanggal 26 Juni 2012, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana AHR yang diduga melanggar Primair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan uraian di atas, secara tegas BNN menyatakan sikapnya bahwa proses penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/-INTD/IV/2012/BNN tanggal 7 April 2012, serta Perpanjangan Penahanan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.1/IV/2012 tanggal 24 April 2012 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dinyatakan sah.Oleh karena itulah BNN menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon, termasuk tuntutan ganti rugi, karena proses penangkapan dan penahanan pada pemohon sudah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang jelas dan sah. (BK)

Baca juga:  Joint Inter Agency Task Force (JIATF) memberikan bantuan kepada UPT Diklat BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel