Skip to main content
Siaran Pers

SIARAN PERSPelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Pengangkatan Kelompok Ahlidi Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Oleh 27 Okt 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 64, pemerintah telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai suatu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaan kinerjanya, BNN bertugas untuk melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Terkait dengan ketentuan tersebut, pemerintah kemudian melakukan restrukturisasi organisasi BNN, yang dituangkan secara rinci dan organisasional dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.Beberapa perubahan substansial menyangkut organisasi BNN yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, seperti : kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna Narkoba, peningkatan kewenangan BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ancaman hukuman yang jauh lebih berat dan tegas bagi para pengedar Narkoba, serta hubungan organisasional yang bersifat vertikal dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNNK).Perpres Nomor 23 Tahun 2010 yang telah disahkan pada tanggal 12 April 2010 lalu merupakan peraturan pelaksana tentang struktur organisasi dan tata kerja BNN, yang disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 67 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam Perpres ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, tata kerja dan eselonisasi seluruh unit organisasi yang ada di lingkungan BNN. Selanjutnya dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 dijelaskan bahwa selain melaksanakan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.Dalam organisasi BNN yang baru ini terdapat 8 pejabat setingkat eselon IA pada posisi Kepala, Sekretaris Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerjasama. Selain itu juga terdapat 24 pejabat setingkat eselon IIA, 49 pejabat setingkat eselon IIIA, dan 87 pejabat setingkat eselon IVA. Untuk mencapai tujuan pembentukan undang-undang dan perpres tersebut, yang berorientasi pada pencapaian kinerja lima bidang di atas, maka pada hari ini dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan bagi enam pejabat Eselon I. Dasar dari pelantikan para pejabat tersebut adalah dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 158/M Tahun 2010, pada tanggal 21 Oktober 2010 lalu.Ke-enam pejabat yang dilantik adalah Drs. Bambang Abimanyu sebagai Sekretaris Utama, Sudaryanto, SH, M.Hum sebagai Inspektur Utama, Yappi Willem Manafe, SH sebagai Deputi Bidang Pencegahan, Drs. Hidayat Fabanyo, SMIK, SH sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Thomas Tommy Sagiman sebagai Deputi Bidang Pemberantasan, dan Drs. Indradi Thanos sebagai Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama. Dalam kesempatan ini juga dilantik Kelompok Ahli BNN untuk periode tahun 2010 2012. Sebanyak 11 orang yang berasal dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran, telah ditunjuk untuk berperan serta dalam mendukung program kinerja BNN.Pelantikan para pejabat Eselon I ini memiliki makna yang sangat penting bagi BNN, mengingat baru pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan demikian organisasi BNN kini telah berdiri sebagai lembaga yang utuh, karena memiliki fungsi struktural, vertikal, dan operasional, yang di-awaki oleh personel personel yang berkompeten.BNN sebagai penjuru dan focal point dalam upaya penanggulangan permasalahan Narkoba tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai unsur pemerintah terkait maupun elemen masyarakat untuk turut memerangi penyalahgunaan Narkoba, melalui aspek pencegahan, terapi rehabilitasi maupun pemberantasan. Dengan demikian diharapkan cita cita kita untuk mewujudkan Indonesia bebas Narkoba pada tahun 2015 dapat tercapai. Humas BNN

Baca juga:  Slank Konser Sore-Sore Anti Narkoba : Via Musik, Ajak Penyalah Guna Pulih dengan Cara Asik

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel