Skip to main content
Siaran Pers

SIARAN PERS AKHIR TAHUN 2018

Oleh 20 Des 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Bangsa ini tengah dihadapkan pada situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang. Pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, BNN telah melakukan berbagai ungkap kasus sepanjang tahun 2018, diantaranya 914 kasus narkotika/prekursor narkotika yang melibatkan 1.355 orang tersangka dan sebanyak 53 ungkap kasus TPPU yang melibatkan 70 orang tersangka dengan total aset Rp 229 miliar. Sementara Polri berhasil mengungkap kasus narkotika/prekursor narkotika sebanyak 33.060 kasus dengan jumlah tersangka 43.320 orang dan kasus TPPU sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang. Sementara itu jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun 2018 oleh BNN dan Polri serta Bea Cukai

Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN mengidentifikasi di tahun 2018 ada 83 jaringan sindikat narkoba, sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 99 jaringan. Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Bea Cukai. Salah satu bukti sinergi yang dilakukan, yaitu pengungkapan kasus 1,037 ton shabu di perairan Batam, pada Februari 2018 lalu. Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan. Dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT telah merintis program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba. Program ini melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN juga telah melaksanakan kampanye stop narkoba kepada 5.500 orang, dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 4.498 orang. BNN telah mengidentifikasi 654 lokasi kawasan rawan narkoba dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba di 55 lokasi yaitu di 36 kawasan perkotaan dan 19 kawasan pedesaan. Pada tahun ini juga BNN bersama dengan instansi terkait melanjutkan program Grand Design of Alternative Development, di tiga titik pilot project yaitu Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Melalui program ini masyarakat diharapakan tidak lagi menanam ganja tapi menggantinya dengan tanaman legal dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba di seluruh indonesia. Dalam tahun ini BNN telah melakukan tes urine sebanyak 4.652 kali dengan peserta sebanyak 297.918 orang. Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 522 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 15.263 orang. BNN juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 4.231 mantan penyalahguna narkobaGuna mengoptimalkan terselenggaranya program rehabilitasi, BNN melatih para aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi terkait penanganan penyalahguna narkotika yang akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di lima wilayah. Langkah ini merupakan kerja sama dengan badan dunia yang mengurusi masalah kriminal dan narkoba atau UNODC. Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNN membangun sinergi dengan seluruh komponen bangsa, baik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun ini BNN telah menjalin kerja sama dengan 7 instansi pemerintah, 9 BUMN, 6 lingkungan pendidikan, dan 13 komponen masyarakat dengan total dokumen kerja sama sebanyak 54 dokumen. Secara khusus, BNN menguatkan kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam rehabilitasi narkotika bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan, dan petugas pemasyarakatan. Dalam tataran internasional, BNN telah menggalang kerja sama dengan sejumlah negara seperti, Malaysia, Thailand, Filipina, Australia, India, Fiji, Maroko, dan Nigeria. Hal ini sebagai bukti BNN tidak lagi defensif, tapi ofensif menangkal narkoba dari luar negeri. Bahkan BNN mendorong agar para dubes di beberapa negara lebih proaktif dalam mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN. Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat provinsi dan kab/kota. Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, sejumlah kementerian atau lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 6 tahun 2018.

Baca juga:  Rangkaian Supervisi Program Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Sumut

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel