Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

SESTAMA BNN RI TEKANKAN UNTUK TIDAK ADA LAGI TEMUAN BERULANG

Oleh 30 Apr 2024Mei 3rd, 2024Tidak ada komentar
SESTAMA BNN RI TEKANKAN UNTUK TIDAK ADA LAGI TEMUAN BERULANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Biro Keuangan Settama Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menggelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan BNN RI T.A. 2023 Audited di Hotel Grand Savero-Bogor, Jawa Barat. Resmi dibuka oleh Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, Selasa (30/4), kegiatan tersebut diagendakan akan berlangsung hingga kamis (2/5).

Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Keuangan, dengan menghadirkan perwakilan dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB-Kemenkeu, sebagai wujud sinergitas BNN RI pada proses pelaporan Keuangan Negara.

Mengawali kegiatan yang diikuti oleh 110 peserta Tim Unit Akuntansi Tingkat K/L dan wilayah, Kepala Biro Keuangan Settama BNN RI, Tatiek Sufahriani, menyampaikan sejumlah target penyusunan laporan yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan RI.

Lebih Lanjut, Kepala Biro Keuangan BNN RI menyampaikan berbagai kendala yang tengah dihadapi dalam proses penyusunan Laporan Keuangan BNN RI T.A. 2023. Salah satunya adalah adanya temuan berulang yang disebabkan oleh human error dan meminta anggota Tim Unit Akuntansi untuk lebih teliti pada proses penyusunan laporan keuangan.

Baca juga:  KEPALA BNN RI : TUGAS DI BNN, UPAHMU NANTI Di Surga

Sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Biro Keuangan BNN RI, Sestama BNN RI pada arahannya meminta adanya tindak lanjut dari pelaksanaan koreksi data/transaksi pada penyusunan Laporan Keuangan BNN RI yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 13 Mei 2024 mendatang.

Lebih lanjut Sestama BNN RI mengatakan perubahan data Laporan Keuangan BNN RI T.A. 2023 unaudited disebabkan adanya koreksi data/transaksi hasil dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan serta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan LKPP.

Penyusunan Laporan Keuangan BNN RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan.

“Laporan Keuangan Badan Narkotika Nasional disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel”, imbuhnya.

Sestama BNN RI menekankan untuk tidak adanya lagi temuan yang berulang dalam laporan keuangan BNN RI guna mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk capaian kinerja BNN RI dalam sistem pengelolaan anggaran negara.

Baca juga:  BNN Gelar Tes Urine Dalam Rangka Pra HANI 2021

Mengakhiri sambutannya, Sestama BNN RI mengajak para peserta untuk memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen softcopy Laporan Keuangan Tahun 2023 audited dengan data pada aplikasi SAKTI. Demi tercapainya tujuan tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel