BNN.GO.ID – Jakarta, Indonesia saat ini menjadi pangsa pasar narkoba tertinggi di Asia. Hal tersebut ditunjukkan dengan peredaran narkoba yang telah tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia bahkan sampai ke desa.
Hal ini juga yang menjadi masalah besar karena mengakibatkan dampak buruk bagi para pengguna/pecandu narkoba terutama generasi muda bangsa. Akan tetapi pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan sangat serius dalam penanganan masalah narkoba.
Badan Narkotika Nasional telah melakukan berbagai macam cara dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba di Indonesia. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan program sertifikasi profesi konselor adiksi kepada petugas lembaga rehabilitasi agar memiliki sertifikasi kompetensi teknis dan profesional.
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI mengadakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Teknis dalam rangka meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial pecandu narkoba serta meningkatkan pelayanan rehabilitasi yang lebih optimal.
“Diharapkan pada tahun 2024 target petugas yang tersertifikasi dari BNN baik pusat maupun daerah sebanyak 450 orang,” tutur Dr. Amrita Devi, SP.KJ, M.Si.
Setiap individu yang mengikuti kompetensi profesi harus memiliki kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan sikap (attitude) yang sesuai dengan standar yang sudah diterapkan.
Selain itu, perlunya sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan standar dalam pelayanan rehabilitasi, meningkatkan kompetensi dan keahlian konselor adiksi serta memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelayanan rehabilitasi.
Nantinya pelaksanaan sertifikasi konselor adiksi dapat berasal dari ASN dan masyarakat yang membidangi konseling adiksi. Kemudian, untuk pemberian sertifikasi terhadap konselor adiksi diselenggarakan dan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN RI yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurut Deputi Bidang Pencegahan Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Kum selaku narasumber mengatakan tentang perlunya pelaksanaan LSP BNN dalam menciptakan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Lisensi ini merupakan bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP BNN RI untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi lisensi ini diberikan BNSP kepada LSP BNN pada tanggal 14 maret 2019 Nomor: BNSP-LSP-1448-ID dengan masa berlaku sampai pada tanggal 14 maret 2024.
“Saat dilakukan uji kompetensi konselor adiksi oleh LSP BNN pada tahun 2019-2020 terdapat 483 peserta yang berasal dari BNN, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Dari hasil uji kompetensi tersebut peserta dengan kategori Berkompeten sebanyak 400 peserta dan kategori yang Belum Berkompeten sebanyak 83 peserta,” ujar Anjan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan kapasitas tenaga rehabilitasi, peningkatan kualitas program layanan rehabilitasi dan peningkatan kualitas hidup bagi penyalah guna narkoba. (HNY/ADR)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn