Bekerjasama dengan Kantor Pengamanan Bea dan Cukai (KPBC) Lombok, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap modus penyelundupan Narkoba dengan cara disimpan didalam anggota tubuh. Pengungkapan berawal dari kecurigaan Tim terhadap seorang pria berinisial ND yang merupakan penumpang pesawat Lion tujuan Batam-Lombok. ND diamankan saat tiba di Bandar Udara Lombok pada Selasa, (10/10).Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang bukti dalam barang bawaan ND, namun setelah dilakukan foto rontgen, petugas menemukan benda mencurigakan dalam dubur tersangka. Setelah dilakukan tindakan pengeluaran, ditemukan empat buah kapsul isi sabu dengan berat total 223,95 gram. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial R di Lombok. Kasus lain yang berhasil diungkap BNN dan Bea Cukai adalah diamankannya empat orang pria pemilik paket berisi 52,30 gram sabu asal Cina. Tersangka pertama yang ditangkap adalah MH, orang yang menerima paket. MH mengaku diperintah VA untuk menerima paket berisi sabu tersebut. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya VA berhasil diamankan di kawasan Kemang Bersama dua orang rekannya berinisial PR dan MI.Seluruh barang bukti yang disita diserahkan kepada BNN dan dimusnahkan dihadapan para tersangka, Tim Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung di Lapangan parkir BNN Cawang, Selasa (28/11). Total barang bukti yang diamankan sebanyak 273,77 gram. Sebelumnya BNN menyisihkan 12 gram untuk uji lab dan pembuktian perkara dipersidangan, sehingga total sabu yang dimusnahkan sebanyak 261,77 gram. Dari pengungkapan keduakasus tersebut, setidaknya 1.368 masyarakat Indonesia telah terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hujan. #stopnarkoba
Berita Utama
SEMBUNYIKAN SABU DALAM DUBUR
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
