BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI, menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan mengusung tema “Rehab Why Not”. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun BNN RI ke-20 yang akan jatuh pada tanggal 22 Maret 2022.
Webinar pada hari ini membahas pentingnya rehabilitasi dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai bentuk implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika, dengan menghadirkan narasumber diantaranya Susanto, SH., M.H., Direktur Hukum BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Penyidik Utama mewakili Direktur Narkotika BNN RI, dan dr. Amrita Devi, SpKj., M.Si., Direktur PLRKM BNN RI. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di seluruh Indonesia.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI, Drs. Puji Sarwono, menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya webinar ini dapat menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan dari BNN RI.
“Diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dari BNN untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi sebagai upaya negara untuk menyelamatkan para pecandu narkotika, Penyalahgunaan, dan korban Penyalahgunaan narkoba,” ungkap Deputi.
Direktur PLRKM BNN RI, dr. Amrita Devi, SpKj., M.Si., menjelaskan bahwa digelarnya webinar ini sekaligus memberikan wawasan kepada para peserta mengenai rehabilitasi dan proses yang dilalui dari penerimaan sampai kembali kepada keluarga, serta tempat-tempat layanan rehabilitasi yang dimiliki pemerintah dan swasta. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa para peserta juga bisa menjadi agen perubahan untuk lingkungannya.
“Bisa membawa suatu perubahan dengan menjadi Agent of Change membawa lingkungan kita menjadi lingkungan yang lebih positif dan mudah-mudahan dengan paparan ini dapat memberikan wawasan lagi kepada rekan-rekan sekalian bahwa seorang penyalah guna sekali lagi klasifikasi tingkat dunia sudah jelas bahwa seseorang dengan addiction problem adalah suatu masalah kesehatan, adalah sebuah penyakit, maka sebuah penyakit harus diobati,” pungkas dr. Amrita.
“Apakah kita ingin melihat generasi hancur karena itu, atau kita akan melakukan suatu perubahan dengan membantu mendukung program rehabilitasi bagi orang-orang yang membutuhkan dan tidak ada indikasi sebagai pengedar ataupun yang terlibat dalam peredaran narkoba lainnya,” tutupnya. (FNY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar