Demi menyelamatkan anak-anak Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas peluang kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Ruang Sudirman, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/8).
Dalam pertemuan dengan Komisioner KPAI Jasra Putra, Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang didampingi oleh Sekretaris Utama, Tantan Sulistyana, beserta jajaran Kedeputian BNN, sepakat ingin menguatkan kerja sama dalam hal perlindungan khusus anak (PKA) korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Kepala BNN RI menyambut baik hal tersebut dan mengatakan bahwa kerja sama dengan KPAI merupakan langkah konkret dalam melindungi generasi penerus bangsa, yang harus dijaga kesehatan mental dan jiwanya. Tidak hanya pada anak yang terjerat narkotika, Kepala BNN RI juga menyoroti anak-anak yang orang tuanya terjerat dalam candu narkotika.
“Ketika orang tua menggunakan narkoba, anak-anaknya diterlantarkan, itu menjadi perhatian Kita semua bersama KPAI. Kemudian juga bagaimana kampung-kampung juga banyak terkooptasi oleh bandar narkoba sehingga anak-anak Kita tidak punya pilihan mengikuti moral lingkungan di tempatnya tinggal. Maka konsep Kita adalah anak-anak pengguna dan pelaku peredaran gelap narkoba, anak-anak yang hidup dalam keluarga pengguna narkoba, serta anak-anak yang hidup di kampung yang terjajah oleh narkoba. itulah harapan Kita ke depan untuk bekerja sama,” ujar Marthinus Hukom.
Senada dengan BNN, Pihak KPAI berharap adanya kolaborasi yang dapat segera dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai upaya penyelamatan generasi. KPAI ingin ikut serta dalam melakukan pencegahan dan penanganan anak yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Cukup banyak anak yang jadi korban dari penyalahgunaan bahkan ada yang menjadi pelaku peredaran gelap,” ujar Jasra Putra. Selain itu, KPAI juga ingin memastikan anak-anak yang terjerat penyalahgunaan narkotika dan kemudian menjalankan program rehabilitasi dapat tetap terpenuhi haknya dalam memperoleh pendidikan.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN