
BNN RI – Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional dalam rangka Pemusnahan Ladang Ganja bersama dengan unsur POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Satpol PP, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Dinas Pertanian wilayah Provinsi Aceh, di Gedung BNN Provinsi Aceh, pada Rabu (28/8).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Aldrin M Hutabarat, Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, ini bertujuan untuk mendorong unsur terkait dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), khususnya dalam kegiatan pemetaan dan pemusnahan ladang ganja.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019, Direktorat Narkotika mengemban dua tugas penting dalam pemberantasan Narkoba, yaitu melaksanakan penanganan tindak pidana narkotika beserta pemetaan jaringan dan memusnahkan ladang ganja.
Aldrin mengatakan bahwa, upaya pemberantasan melalui pemusnahan ladang ganja yang selama ini dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan TNI, POLRI, serta BIG akan sia-sia apabila dari unsur terkait lainnya tidak melakukan upaya preventif agar masyarakat tidak kembali menanam tanaman terlarang tersebut setelah pemusnahan dilakukan. Oleh karena itu, unsur terkait harus bersinergi secara estafet dengan mengesampingkan ego sektoral.
“Memberantas Narkoba harus bersinergi, harus ada keterpaduan antara instansi satu dengan lainnya sehingga misi untuk memberantas Narkoba bisa tercapai”, ujar Aldrin.
Salah satu program yang tengah dikembangkan BNN bersama Dinas Pertanian Provinsi Aceh untuk memberantas produksi ganja di Aceh adalah dengan mengalihfungsikan lahan ganja dan memberdayakan petani ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Aceh, Mukhlis Syeh, mengatakan bahwa dalam rangka mengembangkan program GDAD, pihaknya saat ini tengah melakukan penanaman jagung di tanah seluas 13.000 Ha.
Setelah panen, jagung-jagung ini nantinya akan dibeli oleh produsen pakan ternak untuk kemudian dibeli dengan nilai ekonomis yang lebih baik dibandingkan para petani menanam ganja dengan acaman hukuman yang mengintai.
Menyetujui pendapat Aldrin, Mukhlis sepakat bahwa secara teknis diperlukan kerja sama yang lebih komprehensif lagi setelah Deputi Pemberantasan BNN memusnahkan ladang ganja, paling tidak dengan segera memanfaatkan lahan-lahan tersebut untuk ditanam kembali dengan tanaman pangan yang lebih menguntungkan.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn