Skip to main content
Siaran Pers

Sabu 48,16 Kg Disita, Satu Pelaku Meninggal Dunia

Oleh 07 Mar 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, Rabu (1/3). Kasus ini berhasil dibongkar hasil kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kronologi Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke Medan. Dari informasi ini, tim BNN melakukan observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2017, tim BNN mengamankan dua tersangka yaitu MUL(33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara. Karena berusaha melawan petugas, RIZ dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah HAB di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir. Sampai saat ini Oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan Ybs di Kodam dan POM TNI AD. Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas BNN berhasil mengamankan HER (31) di rumahnya di Perumahan Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan. Petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari HER seberat 8.929,2 gram. Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama DED (28). Akhirnya petugas membekuk DED di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang Tamansari. Barbuk Non Narkotika Turut Disita1. Air Soft Gun : 2 (dua) pucuk2. Peluru 9 mm : 3 (tiga) Butir. 3. Mobil : 8 (delapan) Unit.4. Sepeda Motor : 2 (dua) Unit.5. Alat Komunikasi (HP) : 30 (tiga puluh) Unit6. Timbangan Digital7. Buku Tabungan dan ATM dari berbagai Bank8. Identitas Tersangka berupa KTP.9. Surat-surat Berharga (BPKB, Setifikat Tanah).Selamatkan Lebih Dari 245 Ribu Jiwa Penyitaan keseluruhan sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Prevalensi Lahgun Narkotika Urutan Kedua Nasional, Penanggulangan Harus Lebih Maksimal Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Sumatera Utara menempati urutan dua teratas dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Artinya kebutuhan konsumsi narkotika bagi penyalahguna narkotika menempati urutan kedua nasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemegang pemerintahan di Sumatera Utara, agar upaya penanggulangan narkotika makin maksimal. Diancam Hukuman Mati Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. #StopNarkoba

Baca juga:  PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS BNN 2017

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel