Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, Rabu (1/3). Kasus ini berhasil dibongkar hasil kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kronologi Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke Medan. Dari informasi ini, tim BNN melakukan observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2017, tim BNN mengamankan dua tersangka yaitu MUL(33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara. Karena berusaha melawan petugas, RIZ dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah HAB di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir. Sampai saat ini Oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan Ybs di Kodam dan POM TNI AD. Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas BNN berhasil mengamankan HER (31) di rumahnya di Perumahan Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan. Petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari HER seberat 8.929,2 gram. Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama DED (28). Akhirnya petugas membekuk DED di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang Tamansari. Barbuk Non Narkotika Turut Disita1. Air Soft Gun : 2 (dua) pucuk2. Peluru 9 mm : 3 (tiga) Butir. 3. Mobil : 8 (delapan) Unit.4. Sepeda Motor : 2 (dua) Unit.5. Alat Komunikasi (HP) : 30 (tiga puluh) Unit6. Timbangan Digital7. Buku Tabungan dan ATM dari berbagai Bank8. Identitas Tersangka berupa KTP.9. Surat-surat Berharga (BPKB, Setifikat Tanah).Selamatkan Lebih Dari 245 Ribu Jiwa Penyitaan keseluruhan sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Prevalensi Lahgun Narkotika Urutan Kedua Nasional, Penanggulangan Harus Lebih Maksimal Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Sumatera Utara menempati urutan dua teratas dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Artinya kebutuhan konsumsi narkotika bagi penyalahguna narkotika menempati urutan kedua nasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemegang pemerintahan di Sumatera Utara, agar upaya penanggulangan narkotika makin maksimal. Diancam Hukuman Mati Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. #StopNarkoba
Siaran Pers
Sabu 48,16 Kg Disita, Satu Pelaku Meninggal Dunia
Terkini
-
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
