Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional di kawasan Medan Sumatera Utara. Seorang tersangka yang melawan petugas dihadiahi timah panas hingga tewas. Sementara 11 tersangka lainnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor Wilayah, KPPBC TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan, dan KPPBC TMP B Kualanamu).Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, tim BNN melakukan pemantauan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat transaksi. Pada tanggal 12 Januari 2017, BNN mengamankan tiga orang saat akan transaksi di depan sebuah masjid daerah Jalan Sisingamangaraja Medan. Di tempat ini, BNN mengamankan JAM (39) dengan barang bukti + 2.027 gram sabu, dan AL (33) dengan barang bukti + 8.097 gram sabu, serta satu orang lainnya yaitu YAN (42). Sehingga total sabu yang disita adalah 10.124 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka di Hotel Antares di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, antara lain : SY (22), DAV (36), dan PREM (37). Seluruh tersangka di atas ini berperan menemani sopir yang merangkap kurir. Di tempat terpisah yaitu di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, petugas juga berusaha mengamankan seorang tersangka bernama BE, namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas sehingga akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, jaringan sindikat ini diduga dikendalikan oleh napi di lapas Tanjung Gusta Medan. Empat napi yang terlibat antara lain : AY (51) selaku pemesan barang dari Malaysia, HAR (41) sebagai perantara dan AT (33) sebagai perantara dan AV (43) sebagai perantara. Keempat napi tersebut diamankan BNN. Bahwa Tersangka AY merupakan Narapidana dengan vonis Hukuman Mati yang pernah terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti shabu seberat 270 kg yang pernah di tangani oleh BNN pada tahun 2015. Sedangkan tersangka AV ditangkap petugas BNN pada saat sedang melakukan pengobatan/Rawat Inap di RS Bina Kasih. Dalam hal keterkaitan dengan Lapas Tanjung Gusta, Penyidik Badan Narkotika Nasional sudah memeriksa petugas Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara atas nama MICHAEL BUANA PARANGIN ANGIN dan termasuk Kalapas Tanjung Gusta Medan atas nama TOGA EFFENDI. Dan dari Hasil pemeriksaan serta data yang diperoleh penyidik BNN, bahwa petugas lapas dan kalapas tanjung gusta Kelas I Medan Sumatera Utara secara Materiil tidak memenuhi unsur untuk dikaitkan dengan Pasal Permufakatan jahat yang dilakukan bersama-sama dengan Narapidana (WBP) atas nama AV dkk sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1). Ancaman HukumanPara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 50.620 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. #stopnarkoba
Siaran Pers
Sabu 10 Kg Diungkap, 11 Pelaku Ditangkap
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
