Dinamika bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan tak pernah lepas dari beragam persoalan dan tantangan. Dari sekian banyak persoalan yang ada, narkoba menjadi salah satu ancaman yang sangat nyata. Perlahan tapi pasti, narkoba telah membunuh bibit-bibit unggul bangsa Indonesia. Tak kurang dari 4 juta orang di negeri ini dalam usia produktif yaitu 10-59 tahun terkontaminasi narkoba. Kepala BNN RI, Drs Budi Waseso bahkan menyebutkan bahwa dari hasil penelitian pada 2016, diperoleh fakta yang mencengangkan, bahwa 1,9% kelompok pelajar dan mahasiswa, atau 2 dari 100 pelajar/ mahasiswa menyalahgunakan narkoba. Jelas hal ini menjadi lonceng pengingat bahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk berbuat nyata agar lost generation tidak terjadi di tanah air tercinta.Fakta dan data tentang peredaran narkoba yang massif sudah menjadi petunjuk yang sangat valid. Jika dilihat dari sisi peredarannya, pasokan narkoba yang begitu tinggi datang bertubi-tubi. Pada 13 Juli 2017 lalu saja, Polri meringkus sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 1 ton jenis shabu. Tak lama berselang, tepatnya pada tanggal 26 juli 2017, BNN juga berhasil membongkar sindikat narkoba yang menyelundupkan sabu lebih dari 284,3 kg dari luar negeri. Belum lagi ditambah dengan maraknya penyalahgnunaan dan peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam world drug reports 2016 bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan 2015, telah terdeteksi sebanyak 644 total NPS yang dilaporkan oleh 102 negara, dan 66 jenis diantaranya telah masuk ke Indonesia dimana sebanyak 43 jenis telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, sedangkan yang 23 jenis belum masuk atau dengan kata lain belum dapat diproses secara hukum. Derasnya serangan narkoba ke negeri ini harus disikapi dengan serius, karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ingin meruntuhkan martabat bangsa ini dengan cara imperialisme model baru. Karena itulah tak berlebihan jika Kepala BNN selalu mengingatkan bahwa narkoba ini dijadikan alat perang asimetris atau proxy war oleh negara lain yang ingin menguasi negeri ini.Karena telah menyerang segala lapisan masyarakat, strata sosial dan pendidikan bahkan segala profesi dan juga rentang usia. Mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh elemen bangsa harus bergerak dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Aksi nyata tidak boleh ditunda-tunda.Demand terkikis, Supply habisHal yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pihak saat ini adalah permasalahan narkoba itu bisa diatasi jika demand (permintaan) dan supply (pasokan) bisa ditangani secara proporsional. Sehingga ketika demand turun atau terkikis, maka supply otomatis menipis dan habis.Dalam rangka menekan demand, pemerintah melalui BNN dan lembaga terkait lainnya telah melakukan serangkaian program yang menyentuh hingga ke unit terkecil di tengah masyarakat, melalui upaya pencegahan termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat dan juga rehabilitasi.Mengutip dari pidato Kepala BNN RI yang disampaikan dalam puncak peringatan HANI, bahwa dalam konteks demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkoba, bahwa sepanjang tahun 2016, BNN telah melaksanakan tugas di bidang demand reduction berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye stop narkoba sebanyak 12.566 kegiatan yang melibatkan 9.177.785 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar. Tercatat sebanyak 894 instansi pemerintah dan swasta, serta 834 kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan, yang didorong BNN untuk peduli terhadap permasalahan narkotika, hingga akhirnya memiliki kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba di lingkungannya masing-masing. Di samping itu, BNN juga telah merehabilitasi 16.185 penyalah guna narkotika, baik di balai rehabilitasi maupun di dalam lembaga pemasyarakatan, dan telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 9.817 mantan penyalah guna narkotika.Pengurangan demand saja tidak cukup karena pemutusan jaringan sindikat narkotika melalui supply reduction juga harus ditegakkan dengan tegas dan agresif. Dalam konteks supply reduction, BNN telah mempersenjatai diri dengan senjata yang lebih modern serta menambah kekuatan pasukan K-9 sebanyak 50 ekor beserta 100 orang pawang K-9. Dengan penguatan yang telah dilakukan, BNN telah mengungkap 807 kasus narkotika dan mengamankan 1.238 tersangka, yang terdiri dari 1.217 WNI dan 21 WNA. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp. 261.863.413.345,- (dua ratus enam puluh satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Selain itu untuk periode Januari sampai dengan Juni 2017, Badan Narkotika Nasional juga telah berhasil menyita aset tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sebesar Rp. 57.567.000.000,- (lima puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan barang bukti narkotika yang disita yaitu shabu sebanyak 236,30 Kg, ganja sebanyak 61,363 Kg dan ekstasi sebanyak 108.590,25 butir.Meski telah melakukan banyak hal dengan segala pencapaiannya, pada dasarnya BNN masih harus bekerja keras untuk membuat persoalan narkoba tuntas. Dalam hal ini, BNN tidak bisa bekerja sendirian. Seluruh komponen bangsa harus berbuat nyata untuk memberikan dukungan. Masing-masing pihak bisa melakukan hal sesuai dengan bidangnya. Gerakan Massal Mengedukasi Diri Sendiri Satu hal penting lagi adalah perlunya menggelorakan gerakan dari masyarakat untuk mengedukasi diri sendiri melalui berbagai media informasi yang ada, terkait dengan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan atau pemakaian narkoba, kerusakan fisik, otak dan mental seperti apakah yang akan dialami oleh mereka. Apabila tercipta pemahaman yang benar pada setiap warga negara terkait dengan bahaya penggunaan narkoba tersebut, diharapkan akan timbul imunitas dari setiap warga masyarakat untuk mencegah keinginan untuk mencoba narkoba, sehingga dengan demikian berapapun supply yang masuk ke Indonesia tidak akan terserap atau tidak akan dibeli oleh masyarakat. Itulah konsep yang perlu kita suarakan terus menerus kepada seluruh warga negara Indonesia sehingga menjadi gerakan massal “MENGEDUKASI DIRI SENDIRI”.Merdeka!!!Penulis:Budi Kurniapraja (Staf Humas BNN)
Artikel
Saatnya Merdeka Dari Narkoba
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023