Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang RehabilitasiBidang Hukum dan Kerjasama

Revisi Undang-Undang Narkotika Disetujui, Pecandu Akan Direhabilitasi

Oleh 31 Mar 2022April 7th, 2022Tidak ada komentar
Revisi Undang-Undang Narkotika Disetujui, Pecandu Akan Direhabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Rencana revisi Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin menemukan titik terang. Babak baru revisi memasuki tahap penyampaian Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, sampaikan Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kutipannya tersebut, Yasonna H. Laoly, menyampaikan Undang-undang No. 35 tahun 2009 dalam pelaksanaannya belum memberikan konsep yang jelas tentang pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba. Perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba dengan Bandar, dinilai menimbulkan ketidak adilan dalam penanganannya.

“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika penyalahguna dan korban penyalahguna difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komperhensif dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Menkumham bacakan isi Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 35 Tahun 2009 di Ruang Sidang Komisi III DPRI RI, Kamis (31/3)

Baca juga:  Isu Narkotika Global Dibahas Secara Fokus di Wina

Lebih lanjut Menkumham menjabarkan Asesmen tersebut akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum, diantaranya dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, serta pembimbing kemasyarakatan.

Pendekatan rehabilitasi ini merupakan bentuk restorative justice, yakni menyelesaikan perkara pidana dengan upaya pemulihan korban. Konsep restorative justice menekankan, ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku. Namun dengan memberikan dukungan dan mendorongnya untuk kembali pulih.

Yasonna H. Laoly menambahkan kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini juga sejalan dengan upaya penanggulangan over kapasitas narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Seluruh perwakilan fraksi diminta membacakan pendapat dan masukannya terkait rencana revisi undang undang dimaksud dan sebagian besar forum menyatakan dukungannnya atas perubahan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel