Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sebuah jaringan narkotika internasional di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 11.076 gram. Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya ditindak tegas hingga tewas akibat melawan petugas. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar. KronologiKasus ini berhasil dibongkar berawal dari adanya laporan masyarakat dan analisis intelijen tentang dugaan transaksi narkotika di Pontianak. Pada tanggal 20 Maret 2017 akhirnya petugas menangkap GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan sabu kepada A (50) di jalan Adi Sucipto Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak. Petugas langsung berusaha mengamankan A, namun pelaku melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditindak tegas. A sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas dalam perjalanan. ModusMenurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa. Aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu GUS dan WAH, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan menggunakan kendaraan roda empat. Saat di Entikong, pelaku sempat berganti mobil dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pontianak. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam dinding pintu mobil atau door trim. Setibanya di Pontianak, kedua pelaku ini bertransaksi di Jalan Adi Sucipto, depan terminal Oplet Sungai Raya, Pontianak dengan Apoh. GUS dan WAH berhasil ditangkap sedangkan A tewas karena melawan petugas. Barang Bukti DisitaDari jaringan ini, petugas menyita 11 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu kristal seberat 11.076 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam. Sita Sabu Selamatkan Generasi BangsaPenyitaan sabu seberat 11.076 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan lebih dari 55 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Ancaman HukumanPara tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. #stopnarkoba
Siaran Pers
Residivis Bawa 11 Kg Sabu Tewas Akibat Lawan Petugas
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
